Gelombang Protes di Banten Menentang Revisi UU TNI: Mahasiswa Khawatirkan Kembalinya Dwifungsi ABRI
Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Serang Menolak Pengesahan UU TNI
Aksi penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI menggema di Kota Serang, Banten, Kamis (20/3/2025). Mahasiswa yang tergabung dalam berbagai elemen organisasi menggelar demonstrasi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, menyuarakan kekhawatiran mereka terkait implikasi pengesahan UU tersebut.
Massa aksi memulai long march dari Jalan Ahmad Yani menuju lampu merah Ciceri. Setibanya di lokasi, mereka membakar ban bekas sebagai simbol perlawanan terhadap kebijakan yang dianggap mengancam demokrasi. Spanduk-spanduk bertuliskan tuntutan penolakan UU TNI dan pengesahan RUU Perampasan Aset turut meramaikan aksi tersebut.
Orasi-orasi dari perwakilan mahasiswa bergantian disampaikan, menyoroti potensi kembalinya dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru apabila UU TNI diberlakukan. Mereka juga mengecam potensi tindakan fasis yang mungkin timbul akibat perluasan kewenangan TNI dalam ranah sipil.
Salah satu perwakilan mahasiswa dari Komunitas Soedirman, Bento, menegaskan bahwa TNI seharusnya fokus pada tugas pokoknya, yaitu melindungi negara dari ancaman eksternal, bukan terlibat dalam urusan sipil. "TNI seharusnya hanya melindungi negara, bukan terlibat pada urusan sipil. TNI ikut jabatan sipil, negara fasis," ujarnya dengan nada lantang.
Kekhawatiran Mahasiswa Terhadap Demokrasi dan Potensi Pembungkaman
Bento juga menyampaikan kekhawatiran bahwa UU TNI dapat menjadi alat pembungkaman terhadap kebebasan sipil. Ia menilai, pemberian kewenangan lebih kepada TNI dalam ranah sipil dapat mengancam demokrasi dan memicu tindakan represif terhadap masyarakat.
"Bahaya untuk demokrasi kita, ini kemunduran. Bisa jadi alat pembungkaman. Sipil yang diberi senjata," tegasnya.
Massa aksi membubarkan diri pada pukul 22.15 WIB setelah menyampaikan aspirasi mereka. Akibat aksi tersebut, sempat terjadi kemacetan lalu lintas di sekitar gerbang tol Serang Timur. Namun, situasi kembali normal setelah massa membubarkan diri.
Bento menegaskan bahwa mahasiswa Banten tidak akan tinggal diam jika UU TNI diterapkan. Mereka berjanji akan menggelar aksi demonstrasi yang lebih besar dengan melibatkan lebih banyak massa untuk menentang kebijakan tersebut.
Pengesahan Revisi UU TNI di Tengah Gelombang Protes
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025) pagi WIB.
Rapat pengesahan RUU TNI dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi oleh para wakil ketua DPR RI. Meskipun menuai kontroversi dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat, RUU TNI akhirnya disahkan menjadi undang-undang setelah disetujui oleh mayoritas anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dalam rapat.
"Setuju," jawab para peserta rapat secara serempak, menandai pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang.