PTPN III Berkomitmen Pulihkan Kawasan Gunung Mas Pasca-Terungkapnya Penyimpangan Lahan
Pasca-terungkapnya alih fungsi lahan yang masif di kawasan Gunung Mas, Puncak Bogor, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III menyatakan komitmennya untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian pengawasan yang berujung pada degradasi lingkungan dan memicu banjir di wilayah Jabodetabek pada awal Maret 2025.
Direktur Utama PTPN III, Mohammad Abdul Ghani, mengakui bahwa investigasi pasca-banjir mengungkap adanya penyimpangan pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang signifikan. Lahan yang seharusnya berfungsi sebagai area resapan air, dengan tutupan vegetasi kebun dan hutan, justru dialihfungsikan menjadi kawasan wisata yang dipenuhi bangunan permanen. Pelanggaran terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung juga menjadi temuan yang memperparah kondisi lingkungan.
Sebagai langkah awal, pemerintah telah menyegel 13 tempat wisata dan penginapan yang terbukti melanggar aturan tata ruang dan lingkungan. Tindakan tegas ini mencakup penutupan sementara hingga pembongkaran bangunan ilegal, seperti yang telah dilakukan pada wahana di Hibisc Fantasy Park. Beberapa nama besar seperti Gunung Geulis Country Club, Summarecon Bogor, Bobocabin, dan Eiger Adventure Land juga tak luput dari penindakan.
Abdul Ghani mengungkapkan bahwa dari total 1.623 hektare lahan HGU perkebunan PTPN di Gunung Mas, sekitar 500 hektare atau 30,69% telah terokupasi. Okupasi ini meliputi lahan yang ditanami sayuran secara ilegal dan pembangunan vila-vila tanpa izin.
Untuk memulihkan kondisi lingkungan dan mencegah kejadian serupa di masa depan, PTPN III telah menyiapkan serangkaian langkah strategis yang komprehensif:
- Audit Independen: PTPN telah menunjuk konsultan independen untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kepatuhan lingkungan seluruh mitra bisnisnya. Audit ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap mitra yang terbukti melanggar ketentuan.
- Penertiban dan Pembongkaran: Mitra yang terbukti tidak memenuhi standar lingkungan akan ditindak tegas, termasuk pembongkaran bangunan ilegal dengan dukungan dari pemerintah daerah.
- Reboisasi Lahan Kritis: PTPN akan melakukan penanaman pohon secara massal di lahan-lahan kritis di kawasan Gunung Mas. Upaya ini bertujuan untuk mengurangi erosi, meningkatkan daya serap air, dan memulihkan keseimbangan ekosistem.
- Moratorium Pembangunan: PTPN telah menerbitkan surat edaran yang memerintahkan seluruh mitra untuk menghentikan sementara segala aktivitas pembangunan hingga audit lingkungan selesai dilaksanakan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
- Peningkatan Pengawasan: PTPN akan meningkatkan pengawasan lingkungan secara ketat dan memastikan seluruh aktivitas di kawasan Gunung Mas mematuhi perizinan lingkungan yang berlaku. Hal ini termasuk penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.
- Koordinasi dengan Pemerintah Daerah: PTPN akan berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menyusun rencana tata ruang yang harmonis antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Tujuannya adalah untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan.
Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan PTPN III dalam memperbaiki tata kelola lahan dan memulihkan lingkungan di kawasan Gunung Mas. Diharapkan, upaya ini dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di kawasan tersebut.