Pramono Anung Dikukuhkan sebagai Relawan Pajak, Dukung Optimalisasi Penerimaan Negara
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi dikukuhkan sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2025 oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat. Pengukuhan ini menjadi simbol apresiasi atas dedikasi dan komitmen Pramono Anung dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak bagi pembangunan nasional.
Acara pengukuhan berlangsung di Balai Kota Jakarta pada Senin (10/3), sebagai bagian dari audiensi antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu DKI Jakarta dengan Gubernur DKI Jakarta. Inisiatif Renjani sendiri merupakan program strategis yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa hingga tokoh publik, dengan tujuan menjembatani komunikasi antara DJP dan masyarakat. Melalui pendekatan yang lebih inklusif dan mudah dipahami, Renjani berupaya menyampaikan pesan-pesan perpajakan secara efektif.
"Kami sangat mengapresiasi kesediaan Bapak Pramono Anung untuk menjadi bagian dari Renjani. Kehadiran beliau sebagai tokoh publik yang disegani diharapkan dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi masyarakat Jakarta untuk meningkatkan kepatuhan pajak," ujar perwakilan Kanwil DJP Jakarta Barat dalam keterangan resminya, Jumat (21/3/2025).
Pramono Anung menyambut baik penunjukan dirinya sebagai Relawan Pajak. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk terus mendukung kerja sama dengan Kemenkeu Satu DKI Jakarta dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak dan pengelolaan fiskal daerah. Pramono juga membuka diri terhadap segala bentuk dukungan, masukan, dan saran yang konstruktif.
"Kami menyadari bahwa pajak merupakan tulang punggung pembangunan. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus berupaya menciptakan iklim yang kondusif bagi peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak," tegas Pramono Anung.
Dengan penyematan rompi Renjani, Kanwil DJP Jakarta Barat berharap Pramono Anung dapat menjadi teladan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, sekaligus mendorong masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Hal ini diharapkan dapat berkontribusi pada optimalisasi penerimaan negara, yang pada akhirnya akan memperkuat pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil DJP Jakarta Barat juga mengingatkan masyarakat mengenai batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktu pelaporan adalah 31 Maret 2025, sementara bagi Wajib Pajak Badan, batas waktu pelaporan adalah 30 April 2025. Kepatuhan terhadap batas waktu pelaporan SPT merupakan bagian penting dari kewajiban perpajakan.
Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan dalam acara pengukuhan Pramono Anung sebagai Relawan Pajak:
- Pengukuhan Relawan Pajak: Pramono Anung dikukuhkan sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2025 oleh Kanwil DJP Jakarta Barat.
- Apresiasi Komitmen: Pengukuhan ini sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pramono Anung dalam mendorong kesadaran pajak.
- Tujuan Renjani: Program Renjani bertujuan menjembatani komunikasi antara DJP dan masyarakat melalui pendekatan yang inklusif.
- Dukungan Pemprov DKI: Pramono Anung menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak.
- Optimalisasi Penerimaan Negara: Diharapkan dapat mendukung optimalisasi penerimaan negara untuk memperkuat pembangunan nasional yang berkelanjutan.
- Batas Waktu Pelaporan SPT: Masyarakat diingatkan mengenai batas waktu pelaporan SPT Tahunan, yaitu 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 untuk Wajib Pajak Badan.
Pengukuhan Pramono Anung sebagai Relawan Pajak menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di DKI Jakarta, serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan.