PTPN Akui Kelalaian Pengelolaan Lahan di Puncak Picu Banjir Jabodetabek
PTPN Akui Kelalaian Pengelolaan Lahan di Puncak Picu Banjir Jabodetabek
Jakarta - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) mengakui adanya kelalaian dalam pengelolaan lahan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, yang menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya banjir besar di wilayah Jabodetabek pada awal Maret lalu. Pengakuan ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama PTPN III, Muhammad Abdul Ghani, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
"Memang dengan kejadian awal Maret, terjadinya banjir besar menyadarkan kami bahwa ada sesuatu yang kami lalai," ujar Abdul Ghani.
Abdul Ghani menjelaskan bahwa kawasan Gunung Mas di Puncak sebelumnya dikelola oleh PTPN VIII, namun sejak Desember 2023 pengelolaannya beralih ke PTPN III. Proses kerja sama alih fungsi lahan di Gunung Mas sendiri telah berlangsung sejak era PTPN VIII.
Salah satu permasalahan utama yang disoroti adalah pelanggaran terhadap ketentuan koefisien wilayah terbangun (KWT) di Bogor. Menurut Abdul Ghani, pembangunan di Puncak sebagai daerah resapan air seharusnya hanya diperbolehkan maksimal 30 persen dari luas lahan yang ditetapkan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN di kawasan Gunung Mas sebesar 1.623 hektare, sekitar 500 hektare atau 31 persen telah diokupansi. Okupansi ini terdiri dari lahan yang ditanami sayuran dan lahan yang digunakan untuk pembangunan vila ilegal.
Lebih lanjut, Abdul Ghani menyoroti kerja sama PTPN dengan PT Jaswita Jabar dalam pembangunan Hibisc Fantasy Puncak. Taman hiburan ini dikelola oleh anak perusahaan BUMD PT Jaswita, yaitu PT Jaswita Lestari, bersama PT Bajo Tibra Jaya. Proyek ini dinilai melanggar aturan alih fungsi lahan karena mengelola kawasan seluas 4.138 meter persegi, padahal pembangunan yang dilakukan mencapai 21.000 meter persegi. Dengan demikian, terdapat pelanggaran seluas 16.900 meter persegi.
Berikut poin-poin penting terkait pengakuan PTPN:
- Kelalaian Pengelolaan Lahan: PTPN mengakui adanya kelalaian dalam pengelolaan lahan di Puncak, Bogor.
- Penyebab Banjir: Kelalaian ini menjadi salah satu faktor penyebab banjir besar di Jabodetabek pada awal Maret.
- Pelanggaran KWT: Pembangunan di Puncak melanggar ketentuan koefisien wilayah terbangun (KWT) Bogor.
- Okupansi Lahan: Sekitar 500 hektare dari 1.623 hektare HGU PTPN di Gunung Mas telah diokupansi.
- Proyek Hibisc Fantasy Puncak: Kerja sama PTPN dengan PT Jaswita Jabar dalam proyek ini dinilai melanggar aturan alih fungsi lahan.
Pengakuan PTPN ini menjadi sorotan penting dalam upaya penanganan masalah banjir di Jabodetabek. Diperlukan langkah-langkah konkret untuk memperbaiki pengelolaan lahan di kawasan Puncak dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. Pemerintah daerah dan pihak terkait diharapkan dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ada dan memastikan kawasan Puncak tetap berfungsi sebagai daerah resapan air yang optimal.