Mahasiswa Korban Aksi Penolakan RUU TNI Dipulangkan dari Rumah Sakit: Luka Fisik dan Trauma Orde Baru
Mahasiswa Korban Aksi Penolakan RUU TNI Dipulangkan dari Rumah Sakit: Luka Fisik dan Trauma Orde Baru
Jakarta - Tiga mahasiswa yang menjadi korban dalam aksi demonstrasi menentang Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Jumat (21/3/2025) telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit. Informasi ini dikonfirmasi oleh Muhammad Bagir Shadr, Koordinator Bidang Sosial Politik BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Ketiga mahasiswa tersebut, Muhammad Aidan, Rafi Raditya, dan Ghifari Rizky Pramono, sebelumnya mendapatkan perawatan intensif akibat luka-luka yang mereka alami saat aksi berlangsung. Menurut keterangan Bagir, Aidan mengalami luka di kepala yang membutuhkan jahitan setelah mencoba memasuki area Gedung DPR/MPR RI yang saat itu salah satu pagarnya telah jebol.
"Ketiganya sudah dibawa walinya dan keluar dari rumah sakit ya," kata Bagir saat dihubungi.
Kondisi Rafi Raditya juga tidak kalah memprihatinkan. Bagir mengungkapkan bahwa Radit diduga mengalami pemukulan oleh aparat keamanan saat berusaha memasuki area Gedung DPR/MPR RI. Akibatnya, ia mengalami luka memar di sekujur tubuh, termasuk di kepala. Selain itu, engsel kakinya juga terinjak-injak.
"Radit badannya dipukuli, kepala juga kena. Cuma diobati luarnya. Mono engsel (kakinya) terinjak-injak. Tapi sekarang sudah aman," ucap dia.
Bagir menjelaskan bahwa aksi demonstrasi yang mereka lakukan sejak Kamis pagi sebenarnya berlangsung damai dan tertib. Para mahasiswa hanya ingin menyampaikan aspirasi mereka terkait penolakan RUU TNI. Namun, sayangnya, tidak ada satu pun perwakilan dari DPR RI maupun pemerintah yang bersedia menemui mereka untuk berdialog.
Karena merasa diabaikan, massa aksi kemudian berinisiatif untuk mencoba masuk ke area Gedung DPR dengan menjebol salah satu pagar. Bagir menegaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah bentuk perusakan atau upaya untuk berperang dengan polisi. Mereka hanya ingin menyampaikan aspirasi secara langsung kepada para wakil rakyat.
"Setelah ada pagar yang jebol, akhirnya kami berniat masuk secara damai. Tidak pernah ada niat untuk merusak, apalagi berperang dengan polisi," ucap Bagir.
Namun, upaya para mahasiswa untuk masuk secara damai tersebut justru disambut dengan tindakan represif dari aparat keamanan. Menurut Bagir, aparat langsung menghujani mereka dengan pentungan dan pukulan. Akibatnya, banyak peserta aksi yang menjadi korban, mengalami luka-luka, bahkan ada yang sampai tidak sadarkan diri.
"Namun, baru saja kami mulai masuk, mereka langsung menghujani kami dengan pentungan dan pukulan," ujar Bagir. "Beberapa massa aksi yang berada di depan menjadi korban. Mereka dipukul dan mengalami luka. Ada yang kepalanya bocor hingga tidak sadarkan diri," tambahnya.
Bagir mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh aparat keamanan. Ia menilai bahwa tindakan tersebut mengingatkannya pada era Orde Baru, di mana kebebasan berpendapat dan berekspresi dibungkam.
"Kami mungkin belum lahir saat era Orde Baru, tetapi, kemarin, akhirnya kami bisa membayangkannya, secara jelas. Karena itulah kondisi serupa yang sedang kami hadapi," pungkas dia.
Insiden ini menjadi sorotan tajam dan menimbulkan kecaman dari berbagai pihak. Banyak yang menyayangkan tindakan represif aparat keamanan terhadap para mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi mereka secara damai. Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya menjaga kebebasan berpendapat dan berekspresi di negara demokrasi.
Kronologi Singkat:
- Mahasiswa melakukan aksi demonstrasi menolak RUU TNI di depan Gedung DPR/MPR RI.
- Tidak ada perwakilan DPR/Pemerintah yang menemui mahasiswa.
- Mahasiswa mencoba masuk ke area Gedung DPR dengan menjebol pagar.
- Aparat keamanan melakukan tindakan represif.
- Tiga mahasiswa terluka dan dilarikan ke rumah sakit.
- Ketiga mahasiswa dipulangkan dari rumah sakit.
Daftar Luka-luka Mahasiswa:
- Muhammad Aidan: Luka di kepala yang membutuhkan jahitan.
- Rafi Raditya: Luka memar di sekujur tubuh, termasuk kepala, dan engsel kaki terinjak-injak.
- Ghifari Rizky Pramono: (Tidak dijelaskan secara spesifik, namun termasuk dalam korban luka).
Tuntutan Mahasiswa:
- Mencabut UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang sudah terlanjur disahkan melalui rapat paripurna.