Hasto Kristiyanto Menepis Dakwaan KPK: Klaim Tak Berniat Halangi Penangkapan Harun Masiku
Hasto Kristiyanto Bantah Dakwaan KPK dalam Kasus Harun Masiku
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dengan tegas membantah semua tuduhan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait upaya menghalang-halangi penangkapan Harun Masiku, tersangka kasus suap yang masih buron. Bantahan ini disampaikan Hasto dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Dalam eksepsinya, Hasto menekankan bahwa dirinya tidak memiliki motif untuk menyuap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), demi meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW). Ia juga membantah tudingan telah memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menghilangkan barang bukti berupa telepon seluler.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan sebelumnya dan penelitian yang dilakukan oleh tim penasihat hukum, motif utama dalam kasus ini adalah ambisi pribadi Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR, didorong oleh legalitas hasil judicial review dan fatwa Mahkamah Agung, serta adanya motif dari Saeful Bahri untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujar Hasto di hadapan majelis hakim.
Menurut Hasto, fakta persidangan menunjukkan bahwa Harun Masiku dan Saeful Bahri telah menyepakati biaya sebesar Rp 1,5 miliar untuk mengurus proses PAW di KPU. Namun, Wahyu Setiawan hanya dijanjikan menerima Rp 1 miliar. Selisih Rp 500 juta ini, menurut Hasto, menunjukkan adanya indikasi lain di luar keterlibatannya.
Bantahan Suap dan Obstruction of Justice
Hasto dengan tegas membantah dakwaan bahwa dirinya memberikan suap sebesar Rp 400 juta kepada Wahyu Setiawan. Ia berpendapat, seharusnya Harun Masiku yang memberikan dana kepadanya sebagai Sekjen PDIP untuk memuluskan proses PAW, mengingat posisinya sebagai pemegang jabatan strategis di partai.
"Tidak ada motif dari saya, apalagi sampai memberikan dana sebesar Rp 400 juta seperti yang dituduhkan dalam surat dakwaan. Dalam logika kepentingan, seharusnya Harun Masiku yang memberikan dana kepada saya. Apalagi, Harun Masiku berada di nomor urut 6, yang bukan merupakan nomor urut prioritas," tegas Hasto.
Lebih lanjut, Hasto menepis tuduhan melakukan obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan. Ia menjelaskan bahwa Pasal 21 Undang-Undang KPK yang mengatur tentang obstruction of justice berlaku pada tahap penyidikan, sementara dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Desember 2024.
Dakwaan mengenai perintah untuk menenggelamkan telepon seluler Kusnadi pada tanggal 6 Juni 2024 juga dibantah Hasto. Ia menjelaskan bahwa pada tanggal tersebut, status hukumnya masih berada dalam tahap penyelidikan, sehingga Pasal 21 UU KPK tidak dapat diterapkan kepadanya. Hasto juga menambahkan bahwa telepon seluler Kusnadi masih berada di tangan KPK dan telah disita sebagai barang bukti, sehingga tindakan penyidik KPK tersebut dinilai tidak sesuai prosedur.
Rangkaian Dakwaan KPK Terhadap Hasto
Sebagai informasi, Hasto didakwa dengan sengaja menghalangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak tahun 2020. Hasto dituduh memerintahkan Harun Masiku untuk menghilangkan jejak dengan merendam telepon selulernya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
Selain itu, Hasto juga didakwa memerintahkan Harun Masiku untuk selalu berada di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh KPK. Ia juga dituduh memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan telepon seluler menjelang pemeriksaan oleh KPK. Tindakan-tindakan ini, menurut dakwaan KPK, menyebabkan Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.
Tidak hanya itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan membantu memuluskan proses PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Dalam dakwaan tersebut, Hasto disebut memberikan suap bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, yang bertindak sebagai orang kepercayaannya, serta Harun Masiku. Donny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah dalam kasus yang sama. Harun Masiku masih berstatus buronan dan menjadi target utama KPK.
Sidang lanjutan kasus ini akan terus bergulir, di mana Hasto Kristiyanto akan berupaya membuktikan ketidakbersalahannya dan membantah semua tuduhan yang dilayangkan KPK.