Teror Kepala Babi Ancam Jurnalis Tempo, KKJ dan Pemred Tempuh Jalur Hukum di Bareskrim

Teror Kepala Babi Sasar Jurnalis Tempo, KKJ dan Pemred Lapor ke Bareskrim

Jakarta - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) bersama Pemimpin Redaksi (Pemred) Majalah Tempo, Setri Yasra, mengambil langkah tegas dengan melaporkan aksi teror berupa pengiriman kepala babi ke kantor redaksi Tempo ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Tindakan ini diambil sebagai respons atas ancaman serius yang ditujukan kepada salah seorang jurnalis perempuan Tempo yang juga merupakan host dari siniar (podcast) populer "Bocor Alus Politik".

"Hari ini, kami secara resmi membuat laporan terkait teror pengiriman paket kepala babi yang sangat meresahkan ke kantor redaksi Tempo. Paket ini secara spesifik ditujukan kepada seorang jurnalis perempuan kami, yang juga dikenal sebagai host 'Bocor Alus'," ungkap Koordinator KKJ, Erick Tanjung, kepada awak media di lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Erick Tanjung menegaskan bahwa KKJ meyakini aksi teror yang diterima Tempo pada Rabu (19/3/2025) sore tersebut sebagai bentuk ancaman pembunuhan yang nyata. Simbolisme kepala babi yang telinganya telah dipotong, menurutnya, merupakan pesan intimidasi yang sangat jelas dan tidak dapat ditoleransi.

"Kami sangat mencurigai pengiriman paket ini sebagai teror, sebagai simbol ancaman pembunuhan. Kepala babi dengan kondisi telinga terpotong merupakan pesan yang sangat mengerikan," tegas Erick.

KKJ mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap para pelaku di balik aksi teror yang mengancam kebebasan pers dan keselamatan jurnalis. Tindakan ini, menurut KKJ, tidak hanya menyerang individu jurnalis yang bersangkutan, tetapi juga mengganggu dan menghambat kerja jurnalistik secara keseluruhan.

Untuk mendukung proses penyelidikan, KKJ telah menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak Bareskrim, termasuk:

  • Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam aktivitas mencurigakan di sekitar kantor redaksi Tempo.
  • Salinan pesan-pesan teror yang diterima oleh jurnalis Tempo.
  • Nomor telepon asing yang digunakan untuk menghubungi jurnalis Tempo secara berulang-ulang.

"Bukti-bukti yang kami siapkan meliputi rekaman CCTV, dugaan pesan teror, dan nomor telepon tidak dikenal, termasuk nomor dari luar negeri. Semua ini telah kami serahkan kepada pihak kepolisian," jelas Erick.

Lebih lanjut, Erick menekankan bahwa teror ini bukan hanya ditujukan kepada satu jurnalis secara spesifik, melainkan merupakan serangan terhadap Tempo sebagai sebuah institusi media. Oleh karena itu, KKJ berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan yang memadai kepada seluruh jurnalis Tempo.

Dalam laporan yang diajukan ke Bareskrim, KKJ menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun, serta Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ancaman pembunuhan.

Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Setri Yasra, yang turut hadir dalam pelaporan tersebut, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh KKJ. Ia berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Setri menegaskan bahwa Tempo tidak akan gentar dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, meskipun menghadapi berbagai ancaman dan intimidasi.

Kronologi Kejadian

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kantor redaksi Majalah Tempo menerima paket kiriman berupa kepala babi pada Rabu (19/3/2025). Kepala babi tersebut dikemas dalam kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Paket tersebut ditujukan kepada Cica, yang merupakan nama panggilan dari Francisca Christy Rosana, seorang wartawan desk politik dan host siniar "Bocor Alus Politik". Episode terakhir dari siniar tersebut membahas isu banjir yang melanda Jakarta, Bekasi, dan Bogor.

Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis di Indonesia. KKJ dan berbagai organisasi pers lainnya terus menyerukan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada jurnalis dan menjamin kebebasan pers di Indonesia.