Menhub Akui Kendala Pengawasan Travel Gelap Jelang Mudik Lebaran 2025

Tantangan Menhub dalam Memberantas Travel Gelap Jelang Mudik Lebaran 2025

Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025, isu mengenai travel gelap kembali mencuat. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami kesulitan dalam mendeteksi dan menindak praktik travel gelap yang semakin marak. Pengakuan ini disampaikan di sela-sela pembukaan Posko Pusat Angkutan Lebaran Tahun 2025 di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, pada Jumat (21/3/2025).

"Travel gelap ini memang sebuah inovasi, meski sebenarnya ilegal. Namun, kami kesulitan untuk memonitor dan mendeteksi aktivitas mereka karena operasinya yang sangat tersembunyi," ujar Menhub Dudy Purwagandhi.

Modus operandi travel gelap yang langsung menyasar calon penumpang hingga ke rumah-rumah menjadi tantangan tersendiri bagi Kemenhub. Hal ini membuat pengawasan menjadi lebih sulit, karena kegiatan mereka tidak terpantau secara terbuka.

"Mereka langsung mendekati pengguna jasa, bahkan dari rumah ke rumah. Ini yang membuat kami kesulitan melacak pergerakan mereka," jelas Dudy.

Imbauan Menhub kepada Masyarakat

Mengingat risiko yang ditimbulkan oleh travel gelap, Menhub Dudy Purwagandhi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih transportasi mudik. Penggunaan travel gelap dapat merugikan penumpang, terutama dari segi keselamatan.

"Penggunaan travel gelap atau angkutan tidak terdaftar sangat merugikan penumpang. Salah satunya adalah aspek keselamatan, karena kondisi kendaraan tidak terjamin kelaikannya," tegasnya.

Selain itu, Menhub juga menyoroti kondisi pengemudi travel gelap yang tidak terpantau kesehatannya. Hal ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan selama perjalanan mudik.

"Pengemudi travel gelap tidak ada yang memonitor kondisi kesehatannya saat bertugas. Hal ini meningkatkan risiko kecelakaan jika pemudik menggunakan jasa travel tersebut," imbuh Dudy.

Dampak Negatif Travel Gelap:

  • Keamanan Penumpang Terancam: Armada travel gelap seringkali tidak memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan, seperti perawatan berkala dan uji KIR. Hal ini meningkatkan risiko kecelakaan.
  • Kondisi Pengemudi Tidak Terjamin: Pengemudi travel gelap seringkali bekerja melebihi batas waktu yang diizinkan tanpa istirahat yang cukup. Kondisi ini dapat menyebabkan kelelahan dan menurunkan konsentrasi, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
  • Tidak Ada Jaminan Asuransi: Penumpang travel gelap tidak memiliki jaminan asuransi jika terjadi kecelakaan. Hal ini dapat memberatkan penumpang dari segi finansial.
  • Potensi Tindak Kriminalitas: Travel gelap rentan dimanfaatkan untuk tindak kriminalitas, seperti penyelundupan barang ilegal atau tindak kejahatan lainnya.

Solusi dan Upaya Pemerintah

Menghadapi tantangan ini, Kemenhub berupaya meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap travel gelap. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain:

  • Peningkatan Patroli dan Razia: Kemenhub bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk meningkatkan patroli dan razia di titik-titik rawan keberadaan travel gelap.
  • Sosialisasi kepada Masyarakat: Kemenhub terus mengedukasi masyarakat mengenai bahaya dan risiko penggunaan travel gelap.
  • Penegakan Hukum yang Tegas: Kemenhub akan menindak tegas pelaku usaha travel gelap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Diharapkan dengan upaya ini, masyarakat dapat lebih terlindungi dan memilih transportasi mudik yang aman dan terpercaya.