BPOM Temukan Sejumlah Takjil Berbahaya di Pasaran: Waspada Formalin, Boraks, dan Rhodamin
BPOM Temukan Bahan Berbahaya pada Sampel Takjil yang Diuji
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengumumkan hasil pengawasan terhadap jajanan takjil yang dijual di berbagai daerah di Indonesia. Dari ribuan sampel yang diuji, ditemukan sejumlah kecil yang mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, dan rhodamin B.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pengawasan ini dilakukan terhadap 2.313 pedagang di 462 lokasi yang berbeda. Secara keseluruhan, 98,6% dari 4.862 sampel takjil yang diuji dinyatakan memenuhi syarat keamanan.
"Secara umum, takjil yang beredar tahun ini aman untuk dikonsumsi," ujar Taruna Ikrar dalam konferensi pers di kantor BPOM, Jumat (21/3/2025).
Namun, Ikrar menekankan bahwa masih ada sebagian kecil takjil yang mengandung bahan berbahaya dan perlu menjadi perhatian masyarakat.
Rincian Temuan Bahan Berbahaya
Dari hasil pengujian, ditemukan 96 sampel (1,9%) takjil yang mengandung bahan berbahaya. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Formalin (49 sampel): Ditemukan pada mi kuning basah, teri nasi, rujak mi, cincau hitam, dan tahu sutra.
- Boraks (24 sampel): Ditemukan pada kerupuk tempe, mi kuning, kerupuk nasi, rambak, telur lilit, dan mi kuah ikan.
- Rhodamin B (23 sampel): Ditemukan pada kerupuk rujak mi, pacar cina pink, kue mangkok, kue lapis merah, dan agar-agar pink.
Pengawasan Pangan Intensif Jelang Ramadhan dan Idulfitri
Selain pengawasan takjil, BPOM juga melakukan intensifikasi pengawasan pangan menjelang Ramadhan dan Idulfitri 1446 H/2025. Hasilnya, ditemukan 35.534 produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan.
Taruna Ikrar menjelaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk mengantisipasi peredaran produk yang berisiko bagi kesehatan masyarakat, terutama mengingat peningkatan aktivitas belanja selama bulan puasa. Fokus pengawasan adalah pada produk pangan tanpa izin edar (ilegal), produk kadaluarsa, dan produk rusak.
Temuan Produk Pangan Bermasalah
Dari total 35.534 produk pangan yang ditemukan bermasalah, rinciannya adalah:
- Pangan tanpa izin edar: 19.795 pcs (55,7%)
- Pangan kadaluarsa: 14.300 pcs (40,2%)
- Pangan rusak: 1.439 pcs (4,1%)
Produk-produk tersebut ditemukan di berbagai sarana peredaran pangan, termasuk ritel modern, ritel tradisional, gudang distributor, gudang importir, dan e-commerce.
Dari 1.190 lokasi yang diperiksa, 376 sarana (31,6%) tidak memenuhi ketentuan. Ritel modern mendominasi sarana yang tidak memenuhi ketentuan (61,2%), diikuti oleh ritel tradisional (33,5%).
Wilayah dengan temuan produk tanpa izin edar terbesar adalah Jakarta (9.195 pcs), diikuti Batam (2.982 pcs), Tarakan (2.044 pcs), dan Pontianak (487 pcs).
Sementara itu, daerah dengan produk kedaluwarsa terbanyak adalah Manokwari (2.307 pcs), Kabupaten Bungo (2.038 pcs), dan Kupang (1.835 pcs). Produk rusak paling banyak ditemukan di Mataram (199 pcs), Kabupaten Bungo (189 pcs), dan Mamuju (131 pcs). Produk yang rusak didominasi oleh creamer kental manis, yoghurt, olahan perikanan, makanan kaleng, dan susu UHT.
Patroli Siber dan Produk Ilegal dari Luar Negeri
BPOM juga melakukan patroli siber untuk menindak peredaran produk ilegal secara online. Ditemukan 4.374 tautan yang menjual produk pangan tanpa izin edar di berbagai platform e-commerce. Mayoritas produk ilegal ini berasal dari Jepang, Malaysia, Nigeria, Singapura, Australia, dan Belgia.
Total nilai ekonomi produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan mencapai Rp 16,5 miliar, dengan Rp 15,9 miliar berasal dari pengawasan online dan Rp 531,5 juta dari pemeriksaan di lokasi fisik.
Imbauan kepada Masyarakat
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih takjil dan produk pangan lainnya, terutama selama bulan Ramadhan. Periksa label produk dengan seksama dan pastikan produk memiliki izin edar yang sah. Jika menemukan produk yang mencurigakan, segera laporkan ke BPOM.