Pemkot Tangsel Ultimatum Pengosongan Lahan Milik Daerah di Ciputat Pasca Lebaran 2025
Pemkot Tangsel Ultimatum Pengosongan Lahan Milik Daerah di Ciputat Pasca Lebaran 2025
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengeluarkan ultimatum kepada warga yang menduduki lahan milik pemerintah daerah di wilayah Ciputat. Mereka diminta untuk segera mengosongkan area tersebut pasca libur Lebaran 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban aset daerah yang selama ini disalahgunakan.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa lahan tersebut harus steril dari segala aktivitas ilegal. "Pengosongan lahan ini bertujuan agar lahan tersebut clear dan tidak lagi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya di Pondok Aren, Jumat (21/3/2025).
Ichsan menekankan bahwa lahan tersebut adalah aset Pemkot Tangsel dan peruntukannya tidak boleh dialihkan untuk kegiatan komersial atau hiburan tanpa izin. "Arahan Pak Wali Kota (Benyamin Davnie) jelas, lahan itu harus dikosongkan. Tidak boleh ada aktivitas apapun di sana," tegasnya.
Tahapan Penertiban dan Tenggat Waktu
Pemkot Tangsel memberikan kesempatan kepada para penghuni lahan untuk melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan atau fasilitas yang ada. Namun, apabila tenggat waktu yang diberikan tidak dipenuhi, petugas dari Pemkot akan melakukan pembongkaran secara paksa.
"Kami memberikan kesempatan kepada mereka yang menggunakan lahan untuk membongkar sendiri. Jika tidak, kami akan memberikan tenggat waktu dan kami yang akan membongkar," jelas Ichsan.
Proses penertiban ini telah melalui beberapa tahapan, termasuk pemberian surat peringatan kepada para penghuni lahan. Pemkot Tangsel menargetkan pengosongan lahan dapat terealisasi setelah libur Lebaran 2025.
Langkah Antisipasi Pasca Pengosongan
Setelah proses pengosongan selesai, Pemkot Tangsel berencana untuk memagari area tersebut guna mencegah pendudukan ilegal di masa mendatang. Langkah ini diharapkan dapat menjaga aset daerah dari penyalahgunaan.
"Target kami, pengosongan dapat dilakukan setelah Lebaran. Setelah itu, kami akan melakukan pembersihan area dan memagarnya secara keseluruhan," pungkasnya.
Berikut adalah poin-poin penting terkait penertiban lahan:
- Tujuan: Penertiban aset Pemkot Tangsel yang disalahgunakan.
- Lokasi: Lahan milik Pemkot Tangsel di wilayah Ciputat.
- Ultimatum: Pengosongan lahan pasca Lebaran 2025.
- Tahapan: Surat peringatan, pembongkaran mandiri, pembongkaran oleh petugas.
- Tindakan Lanjutan: Pemagaran area untuk mencegah pendudukan ilegal.
Dengan adanya tindakan tegas ini, Pemkot Tangsel berharap dapat mengamankan aset daerah dan mencegah penyalahgunaan lahan di masa yang akan datang.