Pembatasan Operasional Truk Selama Lebaran Picu Protes Pengusaha, Kerugian Diperkirakan Capai Triliunan Rupiah
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada hari Jumat, 21 Maret 2025, sebagai bentuk penolakan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran 2025. SKB tersebut menetapkan pembatasan operasional truk barang mulai tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025, sebuah periode yang dinilai terlalu panjang oleh para pengusaha.
Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan, menyampaikan bahwa SKB ini secara efektif melarang truk barang beroperasi selama 16 hari. Ia menekankan bahwa durasi pelarangan ini jauh lebih lama dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yang biasanya hanya berlangsung selama 10 hari. Tarigan mengkritik SKB ini sebagai keputusan yang terburu-buru dan tidak mempertimbangkan data terkini mengenai arus mudik.
"Keputusan ini kami nilai gegabah dan tidak berdasar. Data dari Polri menunjukkan penurunan jumlah pemudik hingga 24,3%. Seharusnya, dengan penurunan ini, tidak ada urgensi untuk melarang operasional truk barang," tegas Tarigan di hadapan para demonstran di depan Kantor Kemenhub.
Aptrindo memperkirakan bahwa kebijakan pembatasan ini akan menyebabkan kerugian signifikan bagi para pengusaha truk, mencapai sekitar Rp 5 triliun selama 16 hari pelarangan. Kerugian ini diakibatkan oleh penumpukan bongkar muat barang, yang pada gilirannya dapat mengganggu pasokan bahan baku untuk industri.
"Kerugian yang kami perkirakan mencapai hampir Rp 5 triliun akan berdampak negatif bagi negara dan rakyat. Padahal, situasi ini sebenarnya dapat dihindari," imbuhnya.
Tarigan juga mengungkapkan bahwa Aptrindo telah menerima keluhan serupa dari Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), yang juga merasakan dampak negatif dari pembatasan operasional truk. Bahkan, GPEI dilaporkan telah menyampaikan keluhan mereka kepada Menteri Perdagangan, namun belum mendapatkan respons yang memuaskan.
Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, dalam kesempatan terpisah, menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak Aptrindo untuk menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi. Namun, ia menegaskan bahwa SKB tersebut tidak bersifat melarang, melainkan hanya membatasi operasional truk berat.
"Kami tidak melarang truk beroperasi, melainkan melakukan pembatasan terhadap kendaraan berat. Tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan kelancaran dan keamanan arus mudik bagi masyarakat yang menggunakan bus, kendaraan pribadi, dan sepeda motor," jelas Dudy usai pembukaan posko Lebaran 2025 di Kemenhub.
Menhub juga menambahkan, "Kami terbuka terhadap penyampaian aspirasi dan silakan melakukan demonstrasi."
Aksi demonstrasi ini menjadi sorotan karena menyoroti potensi dampak ekonomi yang signifikan dari kebijakan pembatasan operasional truk selama periode Lebaran. Para pengusaha berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dan mencari solusi yang lebih seimbang, sehingga tidak merugikan sektor logistik dan industri secara keseluruhan.
Dampak Pembatasan:
- Potensi kerugian mencapai Rp 5 triliun bagi pengusaha truk.
- Gangguan pasokan bahan baku untuk industri.
- Keluhan dari Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI).
- Potensi kenaikan harga barang akibat biaya logistik yang meningkat.
Tanggapan Pemerintah:
- Menhub menegaskan pembatasan bertujuan untuk kelancaran arus mudik.
- Pemerintah terbuka terhadap penyampaian aspirasi.
Tuntutan Pengusaha:
- Meminta pemerintah meninjau kembali SKB pembatasan operasional truk.
- Mencari solusi yang lebih seimbang untuk mengatasi masalah kemacetan selama Lebaran.
- Melibatkan pengusaha dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan transportasi.
Situasi ini memerlukan dialog konstruktif antara pemerintah dan para pengusaha untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan, sehingga kepentingan semua pihak dapat terakomodasi.