Hasto Kristiyanto Ajukan Pembelaan, Minta Hakim Bebaskan Dirinya dari Dakwaan KPK
Hasto Kristiyanto Memohon Pembebasan dalam Sidang Eksepsi Kasus Harun Masiku
Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025). Dalam pembelaannya, Hasto memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.
Dengan nada yang berapi-api, Hasto menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan berani mengambil keputusan berdasarkan kebenaran dan keadilan. Ia mengutip sejarah perjuangan bangsa demi kemerdekaan dan keadilan sebagai landasan harapannya. “Kami meyakini dan akan memberikan dukungan sepenuhnya bahwa Majelis Hakim Yang Mulia juga berani mengambil keputusan demi kebenaran dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Hasto menyoroti pentingnya penegakan hukum yang berlandaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan mempertanyakan penggunaan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal KPK sebagai dasar utama dalam proses penyidikan. Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang mendasar.
Lebih lanjut, Hasto memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela yang menerima dan mengabulkan seluruh nota keberatan yang diajukannya beserta tim penasihat hukum. Ia meminta agar surat dakwaan JPU KPK dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
"Dengan demikian kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo terdakwa atas nama saya, Hasto Kristiyanto, mohon dan mengharap agar proses penyelidikan hukum atau due process of law dapat menjadi pilar utama pencari keadilan,” kata Hasto.
Rincian Permohonan Hasto dalam Eksepsi
Dalam eksepsinya, Hasto secara rinci mengajukan beberapa permohonan kepada majelis hakim:
- Menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya sebagai terdakwa tidak dilanjutkan.
- Memulihkan hak-haknya dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya.
- Memerintahkan pengembalian seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan jaksa penuntut umum kepada pihak dari mana barang tersebut disita.
- Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan dirinya dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan dibacakan.
Sidang eksepsi ini menjadi babak baru dalam kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto. Putusan majelis hakim atas eksepsi ini akan menentukan apakah kasus ini akan berlanjut ke tahap pembuktian atau dihentikan.