Aksi Protes RUU TNI di Yogyakarta Berujung Vandalisme Bangunan Cagar Budaya DPRD DIY
Gedung DPRD DIY, Warisan Cagar Budaya, Jadi Korban Vandalisme Aksi Unjuk Rasa
YOGYAKARTA - Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok yang menamakan diri "Jogja Memanggil" pada Kamis (20/3/2025) di depan Gedung DPRD DIY, Yogyakarta, menyisakan kerusakan yang memprihatinkan. Gedung yang menjadi sasaran aksi vandalisme tersebut ternyata merupakan bangunan cagar budaya yang dilindungi. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) saat ini tengah melakukan inventarisasi dan kalkulasi kerugian akibat kerusakan yang terjadi.
Aksi yang bertujuan untuk menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI tersebut diwarnai dengan coretan-coretan vandalisme pada tembok Gedung DPRD DIY. Tidak hanya itu, massa aksi juga merusak kaca bagian dalam gedung dengan lemparan batu, serta membakar lampu yang berada di sisi utara bangunan, yang merupakan bagian dari kawasan cagar budaya. Ironisnya, patung Jenderal Sudirman yang berada di halaman Gedung DPRD DIY juga tidak luput dari aksi vandalisme, dengan coretan dan penempelan poster.
Sebagai langkah awal, pihak DPRD DIY telah menutup area yang terdampak vandalisme dengan kain putih untuk menyembunyikan coretan dan kerusakan yang ada. Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menegaskan bahwa bagian depan dan tengah Gedung DPRD DIY, termasuk patung Jenderal Sudirman, merupakan cagar budaya yang wajib dilestarikan.
Kerusakan dan Upaya Pemulihan
"Gedung ini adalah cagar budaya, termasuk patung Jenderal Sudirman di depannya. Kami telah mengidentifikasi sejumlah kerusakan," ujar Beny pada Jumat (21/3/2025). Pihaknya masih melakukan pendataan secara detail untuk mengetahui besaran kerugian yang ditimbulkan. Beny menambahkan bahwa anggaran perbaikan tidak dialokasikan secara khusus dalam APBD DIY, namun Gedung DPRD DIY telah diasuransikan.
"Kita akan melihat bagaimana kontraknya dengan pihak asuransi. Kalau dari APBD, memang tidak ada alokasi khusus," jelasnya. Apabila klaim asuransi tidak dapat dilakukan, maka Pemda DIY harus menggunakan anggaran daerah untuk memulihkan Gedung DPRD DIY.
Sekretaris DPRD DIY, Yudi Ismono, mengungkapkan rasa prihatin atas kerusakan yang terjadi pada Gedung DPRD DIY. Status bangunan sebagai cagar budaya mengharuskan proses perbaikan dilakukan dengan sangat hati-hati dan tidak bisa dilakukan sembarangan.
"Kami akan mengecek kondisi gedung yang terkena vandalisme. Kami akan memeriksa apakah kerusakan ini masih termasuk dalam cakupan asuransi. Mudah-mudahan masih tercakup," kata Yudi.
Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa pihak asuransi masih dapat memberikan penggantian apabila kerusakan pada cagar budaya disebabkan oleh aksi unjuk rasa. Namun, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian untuk menentukan tingkat kerusakan yang terjadi. Lebih lanjut Yudi menjelaskan:
"Jika ada kerusakan pada dinding dan bagian lain dari bangunan, maka harus dipulihkan dengan mempertimbangkan statusnya sebagai cagar budaya," tegasnya. Informasi sementara yang diterima, kerusakan tidak sampai menembus bagian dalam gedung. Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya menjaga aset cagar budaya dan menyalurkan aspirasi dengan cara yang lebih konstruktif.