Dewan Pers Mengutuk Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo, Desak Investigasi Tuntas

Dewan Pers Geram: Teror Jurnalis Tempo Ancam Demokrasi

Dewan Pers dengan tegas mengutuk aksi teror yang menimpa jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, berupa pengiriman paket berisi kepala babi. Insiden yang terjadi pada Kamis (20/3/2025) ini dinilai sebagai serangan langsung terhadap kebebasan pers dan independensi media, serta merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip demokrasi.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Jumat (21/3/2025), menyatakan bahwa tindakan ini bukan hanya sekadar aksi premanisme, melainkan juga pelanggaran hak asasi manusia. "Teror semacam ini tidak dapat ditoleransi. Hak untuk mendapatkan informasi adalah hak fundamental setiap warga negara, dan jurnalis memiliki peran penting dalam memastikan hak tersebut terpenuhi," ujarnya.

Dewan Pers menekankan bahwa Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik telah menyediakan mekanisme yang jelas bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab dan hak koreksi, yang memungkinkan klarifikasi dan perbaikan informasi yang dianggap tidak akurat atau tidak berimbang.

Mendesak Aparat Bertindak Cepat dan Tegas

Lebih lanjut, Dewan Pers mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus teror ini dan membawa pelaku ke pengadilan. "Impunitas terhadap pelaku teror hanya akan mendorong keberanian pihak-pihak lain untuk melakukan tindakan serupa. Ini akan menciptakan iklim ketakutan dan membahayakan kebebasan pers secara keseluruhan," kata Ninik Rahayu.

Dewan Pers juga mengimbau manajemen Tempo untuk segera melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian agar proses hukum dapat segera berjalan. Tindakan intimidasi dan teror terhadap jurnalis merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibiarkan.

Seruan kepada Insan Pers Nasional

Dalam kesempatan yang sama, Dewan Pers menyerukan kepada seluruh insan pers nasional untuk tidak gentar menghadapi ancaman dan intimidasi. Jurnalis diharapkan untuk tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, kritis, dan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.

"Pers harus tetap menjadi garda terdepan dalam menyampaikan kebenaran dan memberikan informasi yang akurat, berimbang, dan komprehensif kepada masyarakat. Jangan biarkan teror dan intimidasi membungkam suara kebenaran," tegas Ninik Rahayu.

Dewan Pers juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers dan memberikan dukungan kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Kebebasan pers adalah pilar penting demokrasi, dan perlindungan terhadap kebebasan pers adalah tanggung jawab kita bersama.

Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan Dewan Pers:

  • Mengutuk keras teror terhadap jurnalis Tempo.
  • Menyerukan investigasi tuntas oleh aparat penegak hukum.
  • Mengingatkan tentang mekanisme hak jawab dan hak koreksi.
  • Mengimbau insan pers untuk tidak takut dan tetap profesional.
  • Mengajak masyarakat untuk menjaga kebebasan pers.

Dengan tindakan tegas dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan kasus teror terhadap jurnalis Tempo ini dapat segera diselesaikan dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Kebebasan pers harus dijaga dan dilindungi demi tegaknya demokrasi dan kebenaran.