Ganjil Genap Diberlakukan di Tol Tangerang-Merak pada Akhir Maret: Pemudik Diminta Perhatikan Jadwal

Ganjil Genap Diberlakukan di Tol Tangerang-Merak pada Akhir Maret: Pemudik Diminta Perhatikan Jadwal

Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengimbau para pemudik yang akan menggunakan Tol Tangerang-Merak untuk memperhatikan jadwal pemberlakuan sistem ganjil genap yang akan diterapkan pada periode 27-30 Maret 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya rekayasa lalu lintas yang bertujuan untuk mengurai kepadatan selama periode mudik Lebaran 2025.

Kombes Pol. Leganek Mawardi, Direktur Lalu Lintas Polda Banten, menyampaikan harapannya agar masyarakat dan media turut berperan aktif dalam menyosialisasikan informasi mengenai penerapan ganjil genap ini. "Kami mohon kerja samanya dari masyarakat, khususnya para pemudik, dan juga media untuk dapat mensosialisasikan hal tersebut," ujarnya pada hari Jumat, 21 Maret 2025.

Pemberlakuan sistem ganjil genap ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025. Sesuai dengan SKB tersebut, ganjil genap di Tol Tangerang-Merak akan berlaku mulai Kamis, 27 Maret 2025, pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 30 Maret 2025, pukul 24.00 WIB.

Detail Pemberlakuan Ganjil Genap:

  • Periode: 27 Maret 2025 (pukul 14.00 WIB) - 30 Maret 2025 (pukul 24.00 WIB)
  • Lokasi: Tol Tangerang-Merak
  • Dasar Hukum: Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025.

Kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan ganjil genap akan dialihkan ke jalur arteri. Oleh karena itu, bagi para pengguna jasa penyeberangan yang telah membeli tiket melalui aplikasi Ferizy, penting untuk memastikan kesesuaian antara nomor kendaraan dengan jadwal keberangkatan. Kombes Pol. Leganek Mawardi menekankan bahwa kendaraan yang diperbolehkan melintas pada tanggal tertentu hanyalah kendaraan dengan nomor plat yang sesuai dengan ketentuan ganjil genap pada hari tersebut. "Yang berangkat itu harus sesuai dengan harinya. Jadi tanggal 27 berarti yang ganjil yang dipersilahkan lewat," jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Leganek Mawardi menjelaskan bahwa arus kendaraan akan dipisahkan antara jalur tol dan jalur arteri. Bagi warga lokal yang tidak bertujuan ke Merak atau Ciwandan, dan terlanjur masuk ke jalan tol, akan diarahkan ke jalur arteri jika tidak mematuhi aturan ganjil genap. Hal ini dilakukan untuk memprioritaskan pengguna jalan tol yang memang memiliki tujuan ke area pelabuhan.

"Jadi kita anggap yang arteri ini mungkin kendaraan-kendaraan yang lokalan, kan belum tentu semuanya ke Merak, belum tentu semuanya ke Ciwandan. Makanya kita belah, mereka yang penduduk sekitar, baik itu Serang sendiri maupun orang yang mau ke Pandeglang, kita keluarkan (ke arteri)," pungkasnya. Dengan demikian, diharapkan penerapan sistem ganjil genap ini dapat mengoptimalkan kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik Lebaran 2025, khususnya di ruas Tol Tangerang-Merak.