Pemprov Jabar Luncurkan Program Penghapusan Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemprov Jabar Beri Keringanan Pajak Kendaraan Jelang Lebaran
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor di wilayahnya. Mulai hari ini, Pemprov Jabar resmi meluncurkan program penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak.
Program ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, yang mengajak seluruh warga Jabar untuk memanfaatkan kesempatan emas ini. Melalui akun media sosialnya, Gubernur menyampaikan bahwa pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan, yaitu tahun 2025. Seluruh denda keterlambatan dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
"Jangan lewatkan kesempatan ini! Datang ke Samsat terdekat dan bayar pajak kendaraan tahun 2025 saja. Denda dan tunggakan akan dihapus," ujar Gubernur melalui unggahannya.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyebut program ini sebagai "hadiah Lebaran" bagi warga Jabar. Diharapkan, dengan adanya pemutihan pajak ini, masyarakat dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang dan nyaman.
Rincian Program Pemutihan Pajak
Berikut adalah rincian program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat:
- Berlaku: 20 Maret 2025 - 6 Juni 2025
- Cakupan: Seluruh wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya
- Metode Pembayaran: Online dan offline di seluruh Samsat di Jawa Barat
- Benefit: Penghapusan denda dan tunggakan pokok pajak dengan hanya membayar pajak tahun berjalan (2025)
Gubernur menjelaskan bahwa program ini awalnya direncanakan untuk dimulai pada tanggal 11 April 2025. Namun, demi memberikan ketenangan dan kemudahan bagi masyarakat dalam menyambut Lebaran, pelaksanaannya dimajukan menjadi tanggal 20 Maret 2025.
Imbauan untuk Warga Jawa Barat
Gubernur mengimbau seluruh warga Jawa Barat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera memanfaatkan program ini. Kesempatan ini sangat langka dan tidak boleh disia-siakan. Beliau juga mengingatkan bahwa setelah program ini berakhir, penegakan hukum terhadap kendaraan yang belum membayar pajak akan semakin ditingkatkan.
"Jangan tunda lagi! Segera datangi Samsat dan bayar pajak kendaraan Anda. Kami sudah memberikan keringanan dan pengampunan. Setelah ini, jangan sampai kendaraan Anda tidak bisa melintas karena belum membayar pajak," tegasnya.
Dengan adanya program penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini, diharapkan kesadaran masyarakat Jawa Barat dalam membayar pajak dapat meningkat. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di Jawa Barat.