Jabar Siapkan Kompensasi Rp3 Juta untuk Angkutan Tradisional Selama Periode Mudik Lebaran 2025
Jawa Barat Berikan Kompensasi Bagi Angkutan Tradisional Selama Mudik Lebaran 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah proaktif untuk mengantisipasi potensi kemacetan selama arus mudik Lebaran 2025. Salah satu kebijakan yang diambil adalah memberikan kompensasi kepada para pengemudi angkutan tradisional seperti delman dan becak agar tidak beroperasi selama periode tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, A. Koswara, mengumumkan bahwa setiap angkutan tradisional yang bersedia tidak beroperasi akan menerima kompensasi sebesar Rp3 juta. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama di titik-titik rawan kemacetan yang mungkin terjadi akibat penerapan rekayasa lalu lintas seperti one way di jalan tol.
Menurut Koswara, Gubernur Jawa Barat telah menginstruksikan agar angkutan tradisional tidak beroperasi selama dua minggu selama periode mudik dan balik Lebaran. Hal ini dilakukan demi kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan para pemudik.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengapresiasi langkah responsif dan strategis yang diambil oleh Gubernur Jawa Barat. Ia menilai kebijakan ini menunjukkan perhatian besar pemerintah daerah terhadap kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.
"Kami berterima kasih dan sangat mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat yang tidak hanya mengutamakan aspek keselamatan, tetapi juga memberikan perhatian kepada para pekerja andong, becak, dan sopir angkot lainnya," ujar Menhub Dudy dalam keterangan resminya pada 20 Maret 2025.
Menhub Dudy menambahkan bahwa kompensasi yang diberikan oleh Gubernur Jawa Barat selama periode puncak arus mudik dan balik Lebaran 2025 merupakan tindakan yang mulia, peduli rakyat, dan menunjukkan rasa tanggung jawab sosial yang tinggi.
Dampak Positif dan Harapan ke Depan
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan, antara lain:
- Kelancaran Arus Mudik: Dengan berkurangnya jumlah kendaraan yang beroperasi, potensi kemacetan dapat diminimalisir, sehingga memperlancar arus mudik dan balik.
- Peningkatan Kesejahteraan: Kompensasi yang diberikan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pengemudi angkutan tradisional selama periode di mana mereka tidak dapat beroperasi.
- Citra Positif Pemerintah Daerah: Kebijakan ini menunjukkan kepedulian pemerintah daerah terhadap kepentingan masyarakat dan para pelaku usaha kecil.
Menhub Dudy berharap agar kerja sama yang baik antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat terus terjalin demi mewujudkan transportasi yang aman, lancar, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Rincian Kompensasi
Berikut adalah rincian kompensasi yang akan diberikan:
- Besaran Kompensasi: Rp3.000.000 per angkutan tradisional.
- Periode Kompensasi: Dua minggu selama periode mudik dan balik Lebaran 2025.
- Sasaran Kompensasi: Pengemudi delman, becak, dan angkutan tradisional lainnya yang terdaftar di wilayah Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera mengumumkan mekanisme penyaluran kompensasi ini kepada para penerima manfaat. Diharapkan, kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak yang terlibat.