Putusan MK Soal Larangan Caleg Terpilih Mundur Dinilai Tak Relevan untuk Pilkada 2024

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan pandangannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang calon legislatif (caleg) terpilih untuk mengundurkan diri dengan tujuan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada). Politisi dari Partai Golkar ini berpendapat bahwa putusan tersebut kurang relevan dengan konteks Pilkada 2024 yang sedang berlangsung.

Dalam pernyataannya kepada awak media pada Jumat (21/3/2025), Doli Kurnia menekankan bahwa tahapan Pilkada 2024 hampir rampung. Ia menyoroti bahwa putusan MK yang mengatur tentang calon anggota DPR dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, datang setelah seluruh tahapan pencalonan Pilkada 2024 telah selesai sebelum tanggal 27 November 2024.

"Menurut saya putusan MK ini tidak relevan lagi dengan situasi saat ini, di mana hampir seluruh Pilkada 2024 akan selesai. Tinggal sisa PSU di belasan daerah lagi bulan ke depan," ujar Doli.

Kendati demikian, Doli Kurnia tidak menampik kemungkinan implementasi putusan MK tersebut pada Pilkada 2029 mendatang. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan implementasi tersebut sangat bergantung pada ada atau tidaknya perubahan dalam sistem pemilihan umum (Pemilu) yang berlaku.

"Walaupun pilkada tetap ada di periode-periode berikutnya, putusan ini akan bisa executable sejauh tidak ada perubahan dalam sistem pemilu kita seperti saat ini," jelas Doli.

Doli menambahkan bahwa jika terjadi perubahan sistem pemilu, implementasi putusan MK akan menjadi lebih kompleks. Terutama jika perubahan tersebut mencakup keserentakan tahapan pemilu.

"Namun kalau ke depan terjadi perubahan sistem pemilu, belum tentu putusan ini bisa dijalankan. Karena sangat tergantung perubahan apa yang terjadi, termasuk kalau ada perubahan soal keserentakan, pengaturan tahapan-tahapan pemilu, dan lainnya," tuturnya.

Latar Belakang Putusan MK

Perlu diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan terkait larangan pengunduran diri bagi calon anggota DPR/DPD dan DPRD terpilih yang ingin maju dalam Pilkada. MK menyatakan bahwa caleg terpilih diperbolehkan mengundurkan diri, asalkan pengunduran diri tersebut bukan untuk mengikuti pemilihan lain.

MK melakukan perubahan pada Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut adalah bunyi pasal tersebut sebelum diubah:

  • Pasal 426(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:
    • b. mengundurkan diri

MK kemudian mengubah poin b dalam pasal tersebut dengan menambahkan syarat bagi caleg terpilih yang hendak mengundurkan diri:

"Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum'," demikian bunyi putusan MK.