Regulasi Terkendala, Pemerintah Akui Sulit Berantas Praktik Travel Ilegal

Pemerintah Akui Kendala dalam Penertiban Travel Ilegal

Pemerintah mengakui adanya tantangan signifikan dalam menertibkan praktik travel ilegal yang masih marak beroperasi. Meskipun dianggap sebagai bentuk inovasi transportasi oleh Menteri Perhubungan, keberadaan travel ilegal melanggar regulasi yang berlaku dan menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan penumpang.

Menanggapi maraknya travel ilegal, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengakui bahwa penindakan terhadap praktik ini tidaklah mudah. Salah satu alasannya adalah karena travel ilegal beroperasi secara tersembunyi, menjangkau langsung ke rumah-rumah penumpang, sehingga sulit dideteksi oleh petugas.

"Memang travel gelap itu, itu saya bilang adalah inovasi, nggak boleh sebenarnya," kata Dudy Purwagandhi.

Landasan Hukum dan Sanksi Bagi Pelaku Travel Ilegal

Larangan operasional travel ilegal telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU ini memberikan sanksi tegas bagi para pelaku travel ilegal, mulai dari denda hingga Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

Namun, implementasi sanksi ini terhambat oleh sulitnya mendeteksi dan memantau pergerakan travel ilegal. Hal ini disebabkan oleh model operasi mereka yang fleksibel dan langsung menyasar konsumen di tempat tinggal masing-masing.

"Tapi kami susah juga untuk memonitor, mendeteksi, karena mereka beroperasi kan jauh ke dalam. Maksudnya jauh ke dalam itu langsung kepada para pengguna, kadang-kadang itu dari rumah ke rumah," ungkapnya.

Imbauan Keselamatan Bagi Masyarakat

Menyikapi situasi ini, Menhub Dudy Purwagandhi mengimbau masyarakat untuk lebih mengutamakan aspek keselamatan dalam memilih moda transportasi, terutama menjelang musim mudik. Ia mengingatkan bahwa kualitas layanan dan keamanan yang ditawarkan oleh travel ilegal tidak dapat dijamin, sehingga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.

Penting bagi masyarakat untuk memilih penyedia jasa transportasi yang legal dan terdaftar resmi, yang telah memenuhi standar keselamatan dan memiliki izin operasional yang sah. Dengan demikian, perjalanan dapat dilakukan dengan lebih aman dan nyaman.

Pentingnya Memilih Transportasi Legal

Memilih transportasi yang legal bukan hanya tentang kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga tentang keselamatan dan keamanan. Penyedia transportasi legal terikat dengan standar operasional dan keselamatan yang ketat, serta diawasi oleh otoritas yang berwenang. Hal ini memberikan jaminan bahwa kendaraan yang digunakan laik jalan, pengemudi memiliki kualifikasi yang memadai, dan penumpang dilindungi oleh asuransi.

Sebaliknya, travel ilegal seringkali mengabaikan standar keselamatan dan beroperasi tanpa izin. Kendaraan yang digunakan mungkin tidak terawat dengan baik, pengemudi tidak memiliki lisensi yang sesuai, dan penumpang tidak memiliki perlindungan asuransi. Hal ini meningkatkan risiko kecelakaan dan kerugian lainnya.

Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih cerdas dan berhati-hati dalam memilih transportasi. Jangan tergiur dengan harga murah yang ditawarkan oleh travel ilegal, karena keselamatan dan keamanan jauh lebih berharga.

Peran Masyarakat dalam Memberantas Travel Ilegal

Selain upaya pemerintah, peran aktif masyarakat juga sangat penting dalam memberantas praktik travel ilegal. Masyarakat dapat membantu dengan cara:

  • Tidak menggunakan jasa travel ilegal.
  • Melaporkan keberadaan travel ilegal kepada pihak berwenang.
  • Mengedukasi keluarga dan teman-teman tentang bahaya travel ilegal.

Dengan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan praktik travel ilegal dapat diberantas dan tercipta sistem transportasi yang lebih aman, nyaman, dan terpercaya.

Kesimpulan

Pemerintah mengakui adanya kesulitan dalam menertibkan praktik travel ilegal yang masih marak beroperasi. Meskipun demikian, pemerintah terus berupaya untuk mencari solusi yang efektif untuk mengatasi masalah ini. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam memberantas travel ilegal dengan cara memilih transportasi yang legal dan melaporkan keberadaan travel ilegal kepada pihak berwenang.

Artikel ini sudah tayang di detikFinance