Presiden Jokowi Bertanya kepada Ketua DPR RI Puan Maharani Mengenai Pengesahan UU TNI dalam Acara Buka Bersama

Presiden Jokowi Minta Penjelasan Puan Maharani Soal UU TNI yang Baru Disahkan

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanyakan langsung kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, terkait dengan Undang-Undang (UU) TNI yang baru saja disahkan oleh DPR. Pertanyaan ini disampaikan Jokowi saat acara buka puasa bersama (bukber) yang diadakan di Nasdem Tower, Jakarta, bersama dengan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.

Puan Maharani mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi dan Surya Paloh menunjukkan ketertarikan mereka terhadap revisi UU TNI yang baru saja disetujui oleh DPR. “Pak Jokowi dan Pak Surya Paloh menanyakan RUU TNI yang kemarin baru disahkan itu seperti apa,” kata Puan kepada awak media setelah acara buka puasa bersama, Jumat (21/3/2025).

Sebagai pimpinan lembaga legislatif, Puan Maharani menjelaskan secara rinci kepada Presiden dan Surya Paloh mengenai poin-poin krusial yang mengalami perubahan dalam UU TNI tersebut. Menurut Puan, revisi difokuskan pada tiga pasal utama, yaitu Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada Presiden dan Surya Paloh mengenai substansi perubahan yang telah dilakukan.

“Dan beliau berdua menyampaikan, ‘oh hanya tiga itu saja. Jadi, tidak ada masalah dan itu semua yang direvisi semuanya fair, yang lain-lain tidak bermasalah,’” ujar Puan, menirukan respons dari Jokowi dan Surya Paloh. Lebih lanjut, Puan menekankan bahwa proses revisi di DPR telah dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan yang relevan.

Menanggapi penjelasan yang diberikan oleh Puan Maharani, Presiden Jokowi dan Surya Paloh menyoroti pentingnya sosialisasi yang efektif kepada masyarakat. Mereka menekankan bahwa pemahaman yang jelas mengenai perubahan dalam UU TNI akan mencegah kesalahpahaman dan potensi polemik di kalangan publik.

“Dan beliau berdua menyampaikan, ‘Pak Jokowi dan Pak Surya Paloh, wah kalau memang hanya seperti itu harusnya bisa segera disosialisasikan agar masyarakat dan publik segera mengetahui dan tidak ada kesalahpahaman,’ itu saja,” ungkap Puan.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang (UU). Pengambilan keputusan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang diselenggarakan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis (20/3/2025).

Rapat pengesahan RUU TNI menjadi UU, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, berlangsung di tengah beragam tanggapan dari masyarakat.

Berikut poin-poin yang diubah dalam UU TNI:

  • Pasal 3 mengenai kedudukan TNI
  • Pasal 7 soal tugas pokok TNI
  • Pasal 53 soal usia pensiun prajurit
  • Pasal 47 berkaitan dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

Pengesahan UU TNI ini diharapkan dapat memperkuat peran dan fungsi TNI dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara, serta memberikan kepastian hukum bagi para prajurit TNI.