Geledah Kantor PUTR Buleleng, Kejati Bali Temukan Amplop Berisi Uang di Meja Staf Terkait Kasus Pemerasan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta. Sebagai bagian dari upaya tersebut, tim penyidik Kejati Bali melakukan penggeledahan mendadak di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng pada hari Jumat, 21 Maret 2025.
Penggeledahan ini dilakukan menyusul adanya indikasi komunikasi dan keterkaitan antara I Made Kuta dengan salah seorang staf teknis di Dinas PUTR Buleleng. Kepala Seksi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, mengungkapkan bahwa staf teknis tersebut diduga memiliki hubungan pekerjaan dengan tersangka dan bahkan terlibat dalam kesepakatan tertentu terkait dengan kasus pemerasan ini.
Fokus utama penggeledahan adalah meja kerja staf teknis tersebut. Hasilnya, tim penyidik menemukan tiga buah amplop yang masing-masing berisi uang tunai senilai Rp 500 ribu. Uang tersebut disembunyikan di dalam laci meja kerja staf teknis tersebut. Penemuan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan staf PUTR dalam praktik pemerasan yang dilakukan oleh I Made Kuta.
"Tim teknis sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Jadi kami datang ke sini menggeledah tempat kerjanya. Dia mengaku mendapat uang," ujar Anak Agung Ngurah Jayalantara kepada awak media.
Staf teknis tersebut diketahui bertugas mempersiapkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain uang tunai, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting lainnya, termasuk dokumen permohonan PBG dan dua unit telepon seluler milik staf tersebut. Barang bukti ini akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap peran staf PUTR dalam kasus pemerasan ini.
Sebelumnya, pada hari yang sama, Kejati Bali juga telah melakukan penggeledahan di kantor DPMPTSP Buleleng, tempat I Made Kuta bertugas. Penggeledahan di DPMPTSP dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) lantai tiga Pasar Banyuasri dan berlangsung selama empat jam. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait PBG dan dokumen Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang/Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR/PKKPR). Selain itu, beberapa staf DPMPTSP Buleleng juga telah diperiksa sebagai saksi.
Kejati Bali berencana melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap I Made Kuta untuk mendalami lebih lanjut pengakuannya bahwa uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk kegiatan pemerintah. Tim penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dinas-dinas lain di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.
Anak Agung Ngurah Jayalantara menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Namun, penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah melalui diskusi dan analisis yang mendalam oleh tim penyidik.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Uang tunai Rp 1.500.000 (dari 3 amplop berisi masing-masing Rp 500.000)
- Dokumen permohonan PBG
- Dokumen KKKPR/PKKPR
- 2 unit handphone
Poin-Poin Penting:
- Kejati Bali geledah kantor PUTR Buleleng terkait kasus pemerasan.
- Ditemukan uang tunai di laci meja staf teknis PUTR.
- Staf teknis diduga terlibat dalam kesepakatan dengan tersangka I Made Kuta.
- Dokumen PBG dan handphone juga diamankan.
- Penyidikan terus dikembangkan, potensi tersangka baru masih terbuka.