Atlet Tinju Ditangkap Terkait Kasus Ekshibisionisme di Depan Anak SD

Atlet Tinju Ditangkap Terkait Kasus Ekshibisionisme di Depan Anak SD

Polisi berhasil meringkus MS, seorang atlet dan pelatih tinju, yang menjadi pelaku tindakan ekshibisionisme di depan seorang siswi sekolah dasar (SD) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Penangkapan yang dilakukan pada Senin dini hari (3/3/2025) di Cigombong, Bogor, Jawa Barat, mengakhiri pelarian pelaku kurang dari seminggu setelah peristiwa tersebut viral di media sosial. Kejadian yang berlangsung pada Rabu (26/2/2025) tersebut terekam kamera CCTV dan memperlihatkan MS, yang saat itu mengendarai sepeda motor, melakukan onani di depan korban yang sedang berjalan kaki. Korban, yang mengenakan seragam pramuka, mengalami trauma dan berteriak ketakutan setelah menyaksikan tindakan asusila tersebut. Video tersebut kemudian tersebar luas di berbagai platform media sosial, memicu kecaman dari warganet.

Meskipun telah diamankan, MS menunjukkan sikap yang tidak menunjukkan penyesalan. Dalam sebuah video pernyataan yang diperoleh oleh pihak berwajib, MS malah berdalih bahwa tindakannya disebabkan oleh penyakit kelamin yang dideritanya, yaitu sifilis. Ia juga berupaya mengaburkan identitasnya dengan mengecat ulang sepeda motornya setelah menyadari video tersebut telah viral. Pernyataan tersebut dibantah oleh pihak kepolisian yang saat ini tengah mendalami keterangan dari MS dan merencanakan pemeriksaan psikologis untuk menelusuri kemungkinan adanya gangguan jiwa atau penyimpangan perilaku. Kasus ini semakin diperparah dengan dugaan adanya korban lain, sehingga pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan oleh MS.

Proses hukum terhadap MS terus berjalan. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya, MS dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 414 Ayat 1 Huruf C KUHP Subsider Pasal 281 KUHP juncto Pasal 10 dan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Pornografi juncto Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman yang dihadapi MS cukup berat, yaitu penjara selama 10 tahun. Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual dan pentingnya langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang.

Berikut beberapa poin penting yang perlu digarisbawahi:

  • Pelaku: MS, atlet dan pelatih tinju.
  • Korban: Siswi Sekolah Dasar (SD)
  • Tindak Pidana: Ekshibisionisme (onani di depan umum), Pornografi, dan Kekerasan Seksual.
  • Bukti: Rekaman CCTV dan kesaksian korban.
  • Status Hukum: Tersangka, ditahan, dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
  • Penyelidikan: Pengembangan kasus untuk menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dan pemeriksaan psikologis untuk tersangka.
  • Upaya Pelaku: Mengubah warna sepeda motor untuk menghindari identifikasi.
  • Reaksi Publik: Kecaman luas di media sosial.

Kasus ini menjadi bukti pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindak kekerasan seksual dan perlunya penegakan hukum yang tegas untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban dan efek jera bagi pelaku. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi korban.