Antisipasi Macet Mudik 2025, Kendal Berlakukan Pembatasan Kendaraan Sumbu Tiga

Kendal Siapkan Strategi Hadapi Lonjakan Pemudik Lebaran 2025: Pembatasan Kendaraan Sumbu Tiga Diberlakukan

Menghadapi potensi lonjakan arus mudik Lebaran 2025, Pemerintah Kabupaten Kendal bersama Polres Kendal mengambil langkah antisipatif dengan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga di jalur-jalur utama. Kebijakan ini diambil sebagai upaya meminimalisir kemacetan dan menjamin kelancaran perjalanan para pemudik.

Pembatasan Kendaraan Sumbu Tiga: Jadwal dan Sanksi

Menurut keterangan resmi dari Polres Kendal, pembatasan kendaraan sumbu tiga akan berlaku mulai tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025. Kendaraan yang melanggar aturan ini akan dikenakan tindakan tegas berupa penahanan di kantong-kantong parkir yang telah disiapkan oleh petugas.

Kompol Abdullah Umar, Kabag Ops Polres Kendal, menegaskan komitmennya dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas. "Jika ditemukan kendaraan sumbu tiga di jalan, mereka akan dikandangkan di kantong-kantong parkir yang sudah kami siapkan," ujarnya.

Tim Pengurai Kemacetan dan Posko Pengamanan

Selain pembatasan kendaraan berat, Polres Kendal juga telah menyiapkan tim pengurai kemacetan yang akan disiagakan mulai dari wilayah Kaliwungu. Sebanyak 250 personel kepolisian akan diterjunkan untuk mengamankan arus mudik dan balik Lebaran. Dukungan penuh juga diberikan oleh TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Sebanyak 9 pos pengamanan (Pos Pam) dan pelayanan telah didirikan di titik-titik strategis:

  • 6 Pos Pengamanan:
    • Pintu luar tol Kaliwungu
    • Alun-alun Kaliwungu
    • Cepiring
    • Weleri
    • Boja
    • Sukorejo
  • 2 Pos Pelayanan: Jalan tol
  • 1 Pos Pelayanan Terpadu: Alun-alun Kendal

Fokus pengamanan mencakup enam aspek utama, termasuk:

  • Arus mudik dan balik
  • Tempat wisata
  • Tempat ibadah
  • Rumah yang ditinggalkan
  • Ketersediaan bahan pokok

Imbauan kepada Pemudik

Polres Kendal memperkirakan puncak arus mudik akan terjadi pada tanggal 27 hingga 29 Maret 2025. Mengantisipasi hal ini, langkah-langkah pengamanan dan pengaturan lalu lintas akan diperketat. Kompol Umar mengimbau kepada para pemudik untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan beristirahat jika merasa lelah atau mengantuk. "Keselamatan Anda sangat penting," tegasnya.

Dukungan Pemerintah Daerah

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan kendaraan sumbu tiga. Menurutnya, langkah ini penting untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pemudik yang melintasi wilayahnya. Gelar pasukan operasi ketupat yang dipimpinnya di Mapolres Kendal menjadi bukti kesiapan pemerintah daerah dalam menyambut arus mudik.

Mbak Tika, sapaan akrab Bupati Kendal, menyampaikan bahwa perbaikan jalan telah dilakukan untuk menyambut kedatangan sekitar 148 juta pemudik dari seluruh Indonesia yang diprediksi akan melewati Kabupaten Kendal. Ia berharap para pemudik dapat merasa aman dan nyaman selama melintasi Kendal.