Tragedi di Tabalong: Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas, Pekerja Bengkel Jadi Tersangka Utama
Tabalong Berduka: Pekerja Bengkel Akui Bunuh Bocah 6 Tahun
Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, tengah berduka menyusul terungkapnya kasus pembunuhan seorang anak berusia 6 tahun berinisial MTMR. Korban, yang dilaporkan hilang sejak Senin (17/3/2025), ternyata menjadi korban keji dari seorang pekerja bengkel bernama EA.
Kejadian bermula ketika MTMR dinyatakan hilang saat bermain di sekitar rumahnya di Kecamatan Murung Pudak. Keluarga korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Kapolres Tabalong melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa tim gabungan telah melakukan pencarian intensif namun belum berhasil menemukan titik terang.
"Setelah disuruh masuk untuk tidur korban tidak ditemukan dikamarnya. Upaya pencarian oleh keluarga dan warga sekitar tidak membuahkan hasil," ujar Iptu Joko, menggambarkan kepanikan awal saat korban menghilang.
Setelah lima hari pencarian tanpa hasil, EA, seorang pekerja bengkel yang tinggal serumah dengan keluarga korban, kembali muncul setelah sempat menghilang. Kehadirannya justru menimbulkan kecurigaan karena bertepatan dengan hilangnya MTMR. Ayah korban yang merasa ada kejanggalan segera melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.
Pengakuan Tersangka dan Motif Pembunuhan
Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera mengamankan EA untuk dimintai keterangan. Setelah melalui serangkaian interogasi, EA akhirnya mengakui perbuatannya. Motif pembunuhan ini sungguh tragis dan tidak masuk akal. EA mengaku kesal karena MTMR mengganggu tidurnya. Dalam pengakuannya, EA mengatakan telah menampar dan mencekik korban hingga tewas.
"Dalam pemeriksaan, EA mengakui telah membunuh korban. Ia mengaku marah karena tidurnya terganggu oleh korban, lalu menampar dan mencekiknya hingga tewas," ungkap Iptu Joko.
Setelah membunuh korban, EA berupaya menghilangkan jejak dengan membawa jasad MTMR ke Kabupaten Balangan menggunakan sepeda motor. Di sana, pelaku membuang jasad korban di semak-semak.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Saat ini, EA telah ditahan di sel tahanan Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat luas.
Kasus tragis ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan sekitar tempat tinggal. Keamanan dan keselamatan anak-anak adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Pihak berwajib mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Jangan biarkan anak-anak bermain tanpa pengawasan yang memadai, dan selalu perhatikan dengan siapa mereka berinteraksi. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran berharga agar tragedi serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
Poin-poin penting dalam kasus ini:
- Korban: MTMR, bocah 6 tahun.
- Tersangka: EA, pekerja bengkel.
- Lokasi: Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
- Motif: Kesal karena korban mengganggu tidur.
- Pasal: Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- Ancaman Hukuman: 15 tahun penjara.
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya fakta-fakta lain yang belum terungkap.