Kemenag Rilis Pedoman Ibadah Idul Fitri 1446 H/2025 M: Fokus Toleransi dan Kenyamanan Umat

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang berisi panduan penyelenggaraan ibadah selama bulan Ramadan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau tahun 2025 Masehi. Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada tanggal 14 Maret 2025 ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri berlangsung secara tertib, aman, nyaman, serta menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi.

Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi umat Islam di seluruh Indonesia dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan dan merayakan Idul Fitri dengan penuh khidmat dan kegembiraan. Kemenag menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menghindari segala bentuk tindakan yang dapat memecah belah umat. Selain itu, pedoman ini juga memberikan perhatian khusus pada aspek pelayanan bagi para pemudik yang akan merayakan Idul Fitri di kampung halaman masing-masing.

Poin-Poin Penting dalam Panduan Ibadah Idul Fitri 1446 H/2025 M:

  • Ibadah yang Menyenangkan dan Menenangkan: Umat Islam diimbau untuk melaksanakan seluruh rangkaian ibadah Ramadan dan Idul Fitri dengan suasana yang menyenangkan dan menenangkan hati, sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Penekanan diberikan pada pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi antar umat beragama dan sesama warga negara.
  • Peningkatan Syiar Islam: Umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan syiar Islam selama bulan Ramadan hingga malam takbiran Idul Fitri di masjid, musala, dan tempat-tempat lain. Kegiatan syiar ini diharapkan tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan sekitar.
  • Ceramah dan Khutbah yang Berukhuwah: Materi ceramah Ramadan dan khutbah Idul Fitri diharapkan disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama muslim), bersifat menyenangkan, menenangkan, serta mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan, dan kesatuan bangsa. Ceramah dan khutbah juga diharapkan terhindar dari muatan politik praktis yang dapat menimbulkan perpecahan.
  • Optimalisasi Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf: Kemenag mengimbau umat Islam untuk mengoptimalkan penyaluran zakat, infak, sedekah, dan wakaf selama bulan Ramadan. Dana yang terkumpul diharapkan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan umat, membantu fakir miskin, dan memberdayakan masyarakat.
  • Keselamatan Mudik: Bagi umat Islam yang melaksanakan mudik Idul Fitri, Kemenag mengimbau untuk mengutamakan keselamatan dalam perjalanan. Pemudik diharapkan mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kesehatan fisik, dan tetap memenuhi kewajiban syariat seperti melaksanakan salat.
  • Pelayanan Terbaik bagi Pemudik: Kemenag mengimbau kepada pengelola masjid dan musala di sepanjang jalur mudik untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para pemudik. Pelayanan tersebut dapat berupa:
    • Membuka masjid selama 24 jam.
    • Memberikan penanda yang jelas mengenai keberadaan masjid atau musala.
    • Menyediakan fasilitas toilet bersih dan air wudu yang memadai.
    • Memberikan kesempatan bagi pemudik untuk beristirahat sejenak.
    • Menyediakan air minum atau makanan ringan untuk berbuka puasa (takjil).
  • Kebersihan dan Kenyamanan Masjid: Kemenag mengingatkan kepada pengelola masjid dan musala, serta para pemudik, untuk senantiasa menjaga kebersihan, kenyamanan, ketertiban, dan keamanan masjid atau musala selama berlangsungnya arus mudik dan balik.

Surat Edaran Kemenag ini juga dilengkapi dengan lampiran berisi panduan ibadah Idul Fitri 2025 yang dapat diunduh melalui tautan yang disediakan oleh Kemenag.

Penetapan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M:

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 H diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025. Tanggal ini juga sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh Muhammadiyah. Namun, penetapan resmi Hari Raya Idul Fitri tetap akan menunggu hasil sidang isbat yang akan diselenggarakan oleh Kementerian Agama pada tanggal 29 Maret 2025 di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta. Sidang isbat akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari ormas Islam, ahli astronomi, dan instansi pemerintah terkait.