Bank Indonesia Kembali Buka Layanan Penukaran Uang Baru Melalui Aplikasi PINTAR, Simak Jadwal dan Ketentuannya!
Bank Indonesia Kembali Memfasilitasi Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2025
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru melalui aplikasi PINTAR BI. Layanan ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan uang pecahan baru untuk kebutuhan Lebaran.
Penukaran uang baru melalui aplikasi PINTAR dapat diakses melalui tautan https://pintar.bi.go.id. Proses penukaran dilakukan secara bertahap dengan jadwal yang telah ditentukan.
Jadwal dan Tahapan Penukaran Uang Baru
Penukaran uang pecahan Rupiah tahun 2025 ini dilakukan melalui aplikasi PINTAR berbasis web dengan empat periode, diantaranya:
- Periode Pertama: Pemesanan dibuka 3 Maret 2025, dengan masa penukaran 4-9 Maret 2025.
- Periode Kedua: Pemesanan dibuka 9 Maret 2025, dengan masa penukaran 10-16 Maret 2025.
- Periode Ketiga: Pemesanan dibuka 16 Maret 2025, dengan masa penukaran 17-23 Maret 2025.
Untuk penukaran melalui aplikasi PINTAR BI pada hari ini, Sabtu, 22 Maret 2025, dibagi menjadi dua tahap:
- Tahap I: Wilayah Pulau Jawa
- Pemesanan dibuka mulai Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 09.00-18.00 WIB.
- Berlaku untuk titik penukaran di seluruh Pulau Jawa yang tersebar di 1.505 lokasi.
- Tahap II: Wilayah Luar Pulau Jawa
- Pemesanan dibuka mulai Minggu, 23 Maret 2025, pukul 09.00 WIB.
- Berlaku untuk titik lokasi penukaran di wilayah luar Pulau Jawa yang tersebar di 1.043 lokasi.
Persyaratan dan Tata Cara Penukaran
Sebelum melakukan penukaran, masyarakat diimbau untuk memperhatikan beberapa persyaratan dan tata cara berikut:
- Unduh dan simpan bukti pemesanan yang dikirimkan melalui email setelah melakukan pemesanan di aplikasi PINTAR.
- Pilahlah uang yang akan ditukarkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi.
- Susun uang searah dan jangan menggunakan alat perekat seperti staples untuk menggabungkan uang.
- Datang ke lokasi penukaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan membawa KTP dan bukti pemesanan.
- Lakukan penukaran sesuai dengan pecahan yang telah dipesan.
- Periode penukaran keempat berlangsung pada 24-27 Maret 2025.
Batas Penukaran
Batas minimal pecahan uang yang dapat ditukarkan adalah Rp 4,3 juta per orang, dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Pecahan Besar (UPB): Total Rp 2 juta
- Rp 50 ribu: 30 lembar
- Rp 20 ribu: 25 lembar
- Uang Pecahan Kecil (UPK): Total Rp 2,3 juta
- Rp 10 ribu: 100 lembar
- Rp 5 ribu: 200 lembar
- Rp 2 ribu: 100 lembar
- Rp 1 ribu: 100 lembar
Dengan adanya layanan penukaran uang baru ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan lebih meriah dan menjalankan tradisi berbagi dengan uang pecahan yang layak edar.