Tips Mencegah Penolakan Klaim Asuransi Kendaraan Akibat Banjir

Tips Mencegah Penolakan Klaim Asuransi Kendaraan Akibat Banjir

Banjir seringkali mengakibatkan kerusakan parah pada kendaraan bermotor. Bagi pemilik kendaraan yang terlindungi asuransi, proses klaim asuransi menjadi langkah krusial untuk mendapatkan ganti rugi. Namun, penting untuk memahami bahwa tidak semua kerusakan akibat banjir akan di-cover oleh asuransi. Polis asuransi standar umumnya tidak mencakup kerusakan akibat banjir. Perluasan jaminan khusus banjir diperlukan untuk mendapatkan perlindungan tersebut. Sebelum kejadian, pastikan polis asuransi kendaraan Anda telah dilengkapi dengan perluasan jaminan ini. Kegagalan dalam memastikan hal ini dapat berujung pada penolakan klaim asuransi.

Berikut beberapa langkah penting yang dapat Anda lakukan untuk mengamankan kendaraan Anda dan meningkatkan peluang penerimaan klaim asuransi jika terjadi banjir:

  • Evakuasi Kendaraan: Upayakan memindahkan kendaraan ke tempat yang lebih tinggi dan aman sebelum banjir semakin parah. Jika evakuasi tidak memungkinkan, langkah minimal yang harus dilakukan adalah menutup knalpot untuk mencegah air masuk ke mesin. Segera hubungi pihak asuransi untuk meminta layanan darurat.

  • Cegah Korsleting Listrik: Lepaskan kabel negatif aki/baterai untuk mencegah korsleting listrik yang dapat merusak komponen kelistrikan kendaraan. Kabel negatif umumnya ditandai dengan simbol '-' (minus) dan berwarna hitam. Lakukan ini sebelum kendaraan terendam.

  • Periksa Kondisi Oli: Banjir dapat mengakibatkan tercampurnya oli mesin dengan air. Periksa kondisi oli. Jika sudah tercampur air (berwarna putih susu), segera kuras oli mesin dan isi kembali dengan oli baru. Proses pengurasan disarankan dilakukan di bengkel resmi untuk memastikan proses yang benar.

  • Jangan Nyalakan Mesin: Jangan sekali-kali menyalakan mesin kendaraan jika sudah terendam banjir. Menyalakan mesin dalam kondisi tersebut dapat menyebabkan korsleting dan kerusakan serius pada komponen mesin. Segera hubungi bengkel resmi untuk pemeriksaan menyeluruh.

  • Hindari Perbaikan Mandiri: Jangan melakukan perbaikan sendiri sebelum menghubungi pihak asuransi. Perbaikan mandiri sebelum asesmen dari pihak asuransi dapat menjadi alasan penolakan klaim. Laporkan kejadian tersebut kepada pihak asuransi sesegera mungkin setelah banjir surut.

Pertimbangan Hukum: Sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4, asuransi tidak menjamin kerugian jika kendaraan dikemudikan secara paksa dalam kondisi rusak atau tidak laik jalan. Oleh karena itu, penting untuk selalu mengutamakan keselamatan dan menghindari pengoperasian kendaraan dalam kondisi yang tidak aman.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat meminimalisir risiko penolakan klaim asuransi dan memastikan proses klaim berjalan lancar jika terjadi kerusakan kendaraan akibat banjir. Ingatlah bahwa komunikasi yang baik dengan pihak asuransi sangat penting dalam proses klaim.