Cemburu Buta Berujung Maut: Pria di Deli Serdang Habisi Nyawa Kekasih karena Desakan Pernikahan

MEDAN, SUMATERA UTARA – Kasus pembunuhan yang menggemparkan terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Edi Subayu (39), seorang pria, tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, Risma Yunita (31), karena merasa tertekan dengan desakan korban untuk segera dinikahi.

Jenazah Risma ditemukan di sebuah perkebunan tebu di Desa Sei Semayang, Deli Serdang, pada Kamis (20/3/2025). Penemuan mayat ini kemudian mengarah pada penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian, yang akhirnya berhasil meringkus Edi Subayu di Aceh Tamiang pada Sabtu (22/3/2025).

Awal Mula Hubungan dan Pemicu Pertengkaran

Hubungan asmara antara Edi dan Risma terjalin sejak Juli 2024. Mereka berkenalan melalui aplikasi kencan Tantan dan kemudian bertukar nomor telepon, melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan mereka, Risma beberapa kali menyinggung kesiapan Edi untuk menikah, bahkan menantangnya untuk membuktikan keseriusannya.

Edi, yang saat itu bekerja sebagai kuli bangunan di Padang, menyatakan kesiapannya dan berjanji akan menikahi Risma pada Mei 2025. Namun, Risma mendesak Edi untuk segera pulang ke Medan. Setelah kembali ke Medan pada Februari 2025 dan mengontrak rumah di Desa Medan Krio, Deli Serdang, Edi semakin merasa tertekan dengan tuntutan Risma yang terus-menerus meminta untuk segera menikah setelah Lebaran.

Pembunuhan Berencana dan Upaya Melarikan Diri

Merasa jengkel dan tertekan, Edi kemudian merencanakan pembunuhan terhadap Risma pada Selasa (18/3/2025). Dua hari kemudian, pada Kamis (20/3/2025), Edi mengajak Risma ke rumah kontrakannya dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Malam itu, pertengkaran hebat kembali terjadi antara mereka terkait masalah pernikahan.

"Dia saya cekik dan bekap," ungkap Edi saat konferensi pers yang diadakan pihak kepolisian di Desa Sei Semayang.

Setelah memastikan Risma tewas, Edi membawa jenazahnya dengan sepeda motor dan berkeliling mencari tempat untuk membuangnya. Akhirnya, ia memutuskan untuk membuang mayat Risma di perkebunan tebu.

Usai melakukan aksi kejinya, Edi melarikan diri ke Aceh Tamiang dengan membawa sejumlah barang berharga milik korban, termasuk sepeda motor, ponsel, perhiasan, dan uang tunai sebesar Rp 600.000.

Penangkapan dan Motif Pembunuhan

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, membenarkan penangkapan Edi Subayu di Aceh Tamiang. Saat ini, Edi ditahan di Polsek Sunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Motifnya, merampas dan menguasai barang milik orang lain. Adapun hubungan asmara yang terjadi, menurut saya ini hanya modusnya," jelas Kombes Gidion.

Pihak kepolisian menduga bahwa motif utama pembunuhan ini adalah perampokan, dan hubungan asmara antara pelaku dan korban hanya merupakan modus untuk melancarkan aksi kejahatannya. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal, terutama melalui media sosial atau aplikasi kencan.