Kejagung Lelang Saham Benny Tjokro Terkait Kasus Jiwasraya, Negara Raup Puluhan Miliar Rupiah
Aset Jiwasraya: Kejagung Jual Saham Benny Tjokro, Negara Terima Rp 37,8 Miliar
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil merealisasikan penjualan aset berupa saham milik terpidana Benny Tjokrosaputro, yang terkait dengan kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pelelangan yang dilakukan secara daring ini berhasil meraup puluhan miliar rupiah untuk negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penjualan dilakukan terhadap 967.500 lembar saham PT Mandiri Jaya yang tercatat atas nama Benny Tjokrosaputro. Saham tersebut terdaftar dalam surat kolektif saham Nomor 0000001SKSPAL tertanggal 5 Agustus 2015.
"Terjual objek lelang sebanyak 967.500 lembar saham PT Mandiri Jaya pada PT Putra Asih Laksana sesuai surat kolektif saham Nomor 0000001SKSPAL tanggal 5 Agustus 2015," ujar Harli Siregar seperti dikutip dari Antara, Sabtu (22/3/2025).
Proses Pelelangan dan Dasar Hukum
Pelelangan saham ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat kasus korupsi Jiwasraya. Hasil penjualan saham sebesar Rp 37.866.000.000 akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pengembalian kerugian tersebut.
Eksekusi lelang ini didasarkan pada serangkaian putusan pengadilan, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung. Berikut adalah detail putusan yang menjadi dasar hukum pelelangan:
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021
- Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-7/Pid.Sus-Tpk/2021/PT.Dki tanggal 26 Februari 2021
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020
Pelaksanaan lelang melibatkan kerjasama antara BPA Kejagung, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. Proses pelelangan dilakukan secara daring (e-Auction) melalui situs lelang.go.id. Penawaran dilakukan secara elektronik dengan batas akhir penawaran pada pukul 14.00 WIB sesuai waktu server.
Landasan Hukum Lelang Daring
Mekanisme pelelangan daring ini sepenuhnya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi
Penjualan aset Benny Tjokrosaputro ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus korupsi Jiwasraya dan mengembalikan kerugian negara. Proses lelang yang transparan dan akuntabel melalui sistem daring diharapkan dapat memaksimalkan nilai aset yang disita dan memberikan kontribusi signifikan bagi pemulihan keuangan negara.