BI Buka Tahap Akhir Penukaran Uang Baru Lebaran: Prioritas Wilayah Luar Jawa
Bank Indonesia (BI) mengumumkan dibukanya tahap akhir pendaftaran penukaran uang baru menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025. Pendaftaran ini diprioritaskan bagi masyarakat yang berdomisili di luar Pulau Jawa dan dapat diakses melalui platform daring PINTAR BI mulai hari ini, Minggu, 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB.
Keputusan ini merupakan bagian dari program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2025 yang bertujuan untuk meningkatkan layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat. BI melakukan penyesuaian jadwal pemesanan layanan penukaran Rupiah untuk periode keempat SERAMBI 2025 menjadi dua tahap. Tahap pertama telah dilaksanakan pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00-18.00 WIB, khusus untuk wilayah Pulau Jawa dengan 1.505 titik lokasi penukaran.
Rincian Jadwal Penukaran:
- Tahap I: 22 Maret 2025, pukul 08.00-18.00 WIB (Pulau Jawa, 1.505 titik)
- Tahap II: 23 Maret 2025, pukul 09.00 WIB (Luar Pulau Jawa, 1.043 titik)
Masyarakat di luar Pulau Jawa dapat mengakses tautan pendaftaran melalui situs resmi PINTAR BI: https://pintar.bi.go.id.
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru:
- Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan kas keliling (digital/cetak).
- Uang Rupiah yang ditukarkan harus sesuai nominal pada bukti pemesanan dan dibawa dalam jumlah pas.
- Uang yang ditukarkan harus:
- Dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi.
- Disusun searah.
- Dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples.
- Bank Indonesia akan mengganti uang yang ditukarkan dengan nominal yang sama, dengan pecahan dan tahun emisi serupa atau berbeda (selama ciri keaslian uang dikenali).
- NIK-KTP yang telah digunakan untuk pemesanan tidak dapat digunakan kembali hingga tanggal penukaran sebelumnya terlewati.
Langkah-Langkah Pendaftaran Penukaran Uang Baru via PINTAR BI:
- Akses situs resmi: https://pintar.bi.go.id.
- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
- Tentukan provinsi lokasi penukaran dan pilih mobil kas keliling yang diinginkan. Sistem akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal yang tersedia.
- Pilih lokasi dan waktu penukaran.
- Isi formulir pemesanan dengan NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail aktif.
- Masukkan jumlah lembar/keping uang yang ingin ditukarkan.
- Sistem akan mengeluarkan bukti pemesanan penukaran uang baru. Simpan bukti pemesanan ini.
- Pada hari penukaran, bawa bukti pemesanan dan KTP asli ke lokasi kas keliling sesuai jadwal.
Batas Maksimal Penukaran:
Setiap orang dibatasi untuk menukar maksimal Rp 4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu Rupiah), dengan rincian:
- Uang Pecahan Besar (UPB): Rp 2.000.000,00 (dua juta Rupiah)
- Rp 50.000: 30 lembar
- Rp 20.000: 25 lembar
- Uang Pecahan Kecil (UPK): Rp 2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu Rupiah)
- Rp 10.000: 100 lembar
- Rp 5.000: 200 lembar
- Rp 2.000: 100 lembar
- Rp 1.000: 100 lembar
Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku. Jangan lupa untuk mengunduh dan menyimpan bukti pemesanan yang dikirimkan ke email serta membawa KTP asli saat melakukan penukaran.