Istri Almarhum Aipda Petrus Apriyanto Desak Sidang Terbuka Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan

Keluarga Korban Penembakan di Lampung Menuntut Keadilan dan Transparansi

Mirdawiani, istri dari Almarhum Aipda Petrus Apriyanto, anggota Kapolsek Negara Batin yang gugur dalam tugas penggerebekan arena sabung ayam di Way Kanan, Lampung, menyampaikan permohonan mendesak agar sidang militer terhadap tersangka penembakan digelar secara terbuka.

Dalam sebuah pernyataan yang direkam dan disebarluaskan, Mirdawiani secara khusus meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto, Komisi I dan III DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kompolnas, Kapolda Lampung, dan Pangdam Sriwijaya untuk mengabulkan permintaannya. Permohonan ini dilatarbelakangi oleh berkembangnya disinformasi dan tuduhan yang tidak berdasar terhadap para korban penembakan.

"Terkait pemberitaan buruk dan fitnah yang sedang beredar yang ditujukan kepada ketiga anggota yang gugur tersebut, saya selaku istri Aipda Anumerta Petrus Apriyanto memohon... untuk menggelar sidang militer secara terbuka dan disaksikan masyarakat Indonesia melalui TV dan media sosial," ungkap Mirdawiani dengan nada penuh harap.

Latar Belakang Kasus

Peristiwa tragis ini terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, saat tim dari Polres Way Kanan melakukan penggerebekan lokasi perjudian sabung ayam. Dalam operasi tersebut, tiga anggota Polri, yaitu AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) Ghalib, gugur akibat ditembak oleh pelaku.

Polisi telah menetapkan Zulkarnaen, seorang warga sipil, sebagai tersangka utama dalam kasus penembakan ini. Sementara itu, dua oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut masih berstatus sebagai saksi dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Denpom II/3 Lampung.

Proses Hukum dan Pembagian Klaster Kasus

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, menjelaskan bahwa kasus ini dibagi menjadi dua klaster utama:

  • Perjudian Sabung Ayam: Zulkarnaen dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian termasuk uang tunai sebesar Rp 21 juta, ayam aduan, kendaraan bermotor, senjata tajam, dan peralatan sabung ayam lainnya.
  • Penembakan yang Mengakibatkan Kematian: Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk menentukan pasal yang akan dikenakan kepada tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pangdam Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, menegaskan komitmen TNI untuk mendukung proses hukum yang transparan dan adil. Ia menekankan bahwa status kedua oknum TNI tersebut masih sebagai saksi, sambil menunggu bukti-bukti yang lebih kuat untuk menetapkan status hukum mereka selanjutnya.

Mirdawiani berharap agar sidang yang terbuka dapat memberikan kejelasan kepada publik mengenai fakta yang sebenarnya, sekaligus membersihkan nama baik suaminya dan rekan-rekannya yang telah gugur. Ia juga berharap agar putusan pengadilan nantinya dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Permintaan sidang terbuka ini menjadi sorotan publik, banyak pihak mendukung agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.