Perjuangan Dua Remaja di Jakarta: Upaya Putus Asa Membebaskan Ibu dari Penjara Berujung Penangguhan Penahanan

Aksi Nekat di Bundaran HI: Jeritan Hati Dua Anak Memohon Pembebasan Ibu

Jakarta digegerkan oleh aksi nekat dua remaja, Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah, yang berusaha menjual ginjal mereka. Aksi ini dilakukan sebagai upaya terakhir untuk membebaskan ibu mereka, Syafrida Yani, yang ditahan di Polres Tangerang Selatan atas dugaan penggelapan. Pada hari Kamis, 20 Maret 2025, di tengah hiruk pikuk Bundaran Hotel Indonesia (HI), kedua kakak beradik ini membentangkan spanduk bertuliskan permohonan pilu: "Tolong kami…Kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel". Aksi ini menjadi viral dan menarik perhatian publik, menyoroti keputusasaan mereka dalam menghadapi situasi sulit yang menimpa keluarga.

Latar Belakang Kasus: Tuduhan Penggelapan dan Upaya Pembelaan

Menurut penuturan Farrel, kasus ini bermula ketika ibunya diminta membantu mengurus rumah keluarga ayahnya yang sering bepergian ke luar negeri. Syafrida Yani, yang sehari-harinya berjualan makanan rumahan, dituduh melakukan penggelapan barang dan sejumlah uang oleh iparnya, pemilik rumah tempat ia bekerja. Farrel menjelaskan bahwa ibunya diperlakukan tidak menyenangkan selama bekerja di sana, bahkan mengalami perlakuan kasar yang membuatnya memutuskan untuk berhenti.

Tuduhan penggelapan berawal dari klaim bahwa Syafrida menggelapkan sebuah ponsel dan sejumlah uang. Farrel bersikeras bahwa ponsel dan uang tersebut merupakan pemberian langsung dari pemilik rumah dan digunakan untuk keperluan rumah tangga. Ia juga menyayangkan proses pemeriksaan yang dianggap tidak adil, di mana ibunya tidak didampingi oleh pengacara, sementara pihak pelapor didampingi. Meskipun Syafrida telah menunjukkan rincian pengeluaran uang dan mengembalikan ponsel serta sejumlah uang, ia tetap ditahan oleh Polres Tangerang Selatan.

Kabar Baik: Penangguhan Penahanan dan Harapan Baru

Setelah melalui proses yang panjang dan melelahkan, keluarga Syafrida mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kabar baik akhirnya datang pada hari Minggu, 23 Maret 2025. Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril, mengumumkan bahwa permohonan penangguhan penahanan Syafrida Yani dikabulkan. Keluarga telah memberikan keterangan dan klarifikasi terkait tuduhan penggelapan, dan pihak kepolisian memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut.

Kini, Syafrida Yani telah dibebaskan dan dapat berkumpul kembali dengan kedua putranya di rumah. Kisah perjuangan Farrel dan Nayaka menjadi simbol cinta dan pengorbanan seorang anak kepada ibunya. Meskipun sempat dilanda keputusasaan, mereka tidak menyerah dan terus berjuang hingga akhirnya sang ibu dapat kembali ke pelukan keluarga.

Refleksi:

Kisah ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya keadilan dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dan mendorong penegakan hukum yang lebih adil dan transparan di masa depan.

Daftar Poin Penting:

  • Dua remaja, Farrel dan Nayaka, melakukan aksi nekat menjual ginjal untuk membebaskan ibu mereka.
  • Ibu mereka, Syafrida Yani, ditahan atas tuduhan penggelapan.
  • Keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
  • Permohonan penangguhan penahanan dikabulkan oleh Polres Tangerang Selatan.
  • Syafrida Yani dibebaskan dan dapat kembali berkumpul dengan keluarganya.