IPOMI Kritik Kemenhub Soal Penanganan Travel Gelap: Kurang Serius dan Tidak Konsisten!

IPOMI Kritik Kemenhub Soal Penanganan Travel Gelap: Kurang Serius dan Tidak Konsisten!

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, melontarkan kritik pedas terhadap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penanganan travel gelap yang dinilai belum optimal. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas pengakuan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi yang merasa kesulitan dalam menindak praktik ilegal tersebut.

Menurut Kurnia Lesani Adnan, yang akrab disapa Sani, pemerintah seharusnya mampu mengatasi masalah travel gelap dengan memanfaatkan regulasi yang ada. Namun, ia melihat kurangnya keseriusan dan konsistensi antar instansi terkait yang menjadi penghambat utama.

"Menurut kami, isu angkutan ilegal (travel gelap) ini bukanlah sebuah kesulitan bagi pemerintah, tapi lebih kepada ketidakseriusan dengan berbagai alasan," tegas Sani dalam keterangannya kepada media.

Landasan Hukum yang Kuat Tidak Dimanfaatkan

Sani menyoroti bahwa penyelenggaraan transportasi di jalan raya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi penegakan hukum oleh Polri dan perizinan oleh Kemenhub. Namun, implementasinya di lapangan dinilai belum efektif.

"Bicara travel gelap seperti yang disampaikan Menhub, menurut kami itu adalah bentuk ketidakseriusan yang berlanjut, serta inkonsistensi institusi, dalam hal ini pemerintah," ujarnya.

Data Travel Gelap Mandek di Tingkat Pusat

Lebih lanjut, Sani mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebenarnya telah melakukan pemetaan terhadap travel gelap, khususnya di wilayah Jawa. Data yang komprehensif telah dikumpulkan, namun tidak ada tindak lanjut yang berarti.

"Pasca Covid-19 tahun 2021 sebetulnya Dirjen Perhubungan Darat saat itu sudah melakukan pemetaan perihal travel gelap dan sudah ada semua datanya untuk wilayah Jawa khususnya, tapi tidak ada tindak lanjut. Menurut saya, karena tidak adanya support (dukungan) antar institusi," jelas Sani.

Pengakuan Menhub Justru Menuai Kritik

Sebelumnya, Menhub Dudy Purwagandhi secara terbuka mengakui kesulitan dalam menindak travel gelap. Ia menyebut praktik ini sebagai "inovasi" yang sulit dipantau karena beroperasi langsung ke pengguna dan dari rumah ke rumah.

"Memang travel gelap itu, itu saya bilang adalah inovasi, nggak boleh sebenarnya," kata Dudy kepada wartawan di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat.

"Tapi kami susah juga untuk memonitor, mendeteksi, karena mereka beroperasi jauh ke dalam. Maksudnya jauh ke dalam itu langsung kepada para pengguna, kadang-kadang itu dari rumah ke rumah," ungkapnya.

Pernyataan Menhub ini justru memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk IPOMI, yang menilai bahwa pemerintah seharusnya lebih proaktif dalam menindak travel gelap demi menciptakan persaingan yang sehat dan melindungi konsumen.

Sanksi Hukum Travel Gelap

Sebagai informasi, larangan operasional travel gelap telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi bagi pelaku travel gelap berdasarkan UU tersebut bervariasi, mulai dari denda hingga Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

IPOMI berharap pemerintah, khususnya Kemenhub, dapat lebih serius dan konsisten dalam menindak travel gelap dengan memanfaatkan regulasi yang ada dan meningkatkan koordinasi antar instansi terkait. Hal ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan jasa transportasi.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kritik IPOMI terhadap penanganan travel gelap oleh Kemenhub:

  • Kurangnya Keseriusan: Pemerintah dinilai kurang serius dalam menindak travel gelap.
  • Inkonsistensi Antar Instansi: Tidak ada koordinasi yang baik antara Kemenhub dan Polri.
  • Data yang Tidak Ditindaklanjuti: Data pemetaan travel gelap yang sudah ada tidak dimanfaatkan secara optimal.
  • Perlunya Tindakan Proaktif: Pemerintah harus lebih proaktif dalam menindak travel gelap, bukan hanya mengakui kesulitan.