Lumajang Terapkan Pembatasan Operasional Truk Jelang Nyepi dan Lebaran 2025
Pemerintah Kabupaten Lumajang mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025. Mulai 24 Maret hingga 8 April 2025, diberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan utama. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi potensi kemacetan dan meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur panjang.
Rasmin, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, menjelaskan bahwa pembatasan ini menyasar mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk kendaraan gandengan dan tempel, serta truk pengangkut hasil tambang dan material konstruksi. Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa jenis angkutan yang dianggap vital. Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), hewan ternak, barang kebutuhan pokok, pakan ternak, pupuk, bantuan kemanusiaan untuk bencana alam, serta pengiriman uang dan layanan mudik gratis tetap diizinkan beroperasi.
Berikut daftar jenis kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan:
- Angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM)
- Angkutan Hewan Ternak
- Angkutan Barang Pokok
- Angkutan Pakan Ternak
- Angkutan Bantuan Bencana Alam
- Angkutan Pupuk
- Angkutan Uang
- Angkutan Mudik Gratis
Ruas jalan yang terdampak pembatasan meliputi:
- Jalan Nasional Probolinggo-Lumajang
- Jalan Nasional Lumajang-Jember
- Jalan Nasional Lumajang-Malang (via Piket Nol)
Rasmin mengimbau para pengemudi yang berencana melakukan perjalanan selama periode libur Nyepi dan Lebaran untuk melakukan persiapan yang matang. Pemeriksaan kondisi kendaraan secara menyeluruh sangat penting untuk memastikan keamanan dan kelancaran perjalanan. Selain itu, pemantauan kondisi lalu lintas secara berkala juga disarankan agar pengemudi dapat mengambil keputusan yang tepat dan menghindari potensi kemacetan.
Dengan adanya pembatasan operasional truk ini, diharapkan arus mudik dan balik dapat berjalan lebih lancar dan aman, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan. Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan demi menciptakan sistem transportasi yang efisien dan berkeadilan.