Polres Tangsel Tangguhkan Penahanan Ibu yang Anaknya Sempat Tawarkan Ginjal Demi Kebebasan

Penangguhan Penahanan Syafrida Yani

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Syafrida Yani, seorang ibu yang sebelumnya ditahan atas dugaan kasus penggelapan. Keputusan ini diambil setelah permohonan penangguhan yang diajukan oleh pihak keluarga menjadi pertimbangan penyidik.

"Kemudian pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan menjadi bahan pertimbangan penyidik sehingga pada Jumat (21/3/2025) permohonan penangguhan penahanan terhadap SY dikabulkan," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil, Minggu (23/3/2025).

Kabar ini membawa kelegaan bagi keluarga Syafrida, terutama kedua putranya, Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah. Sebelumnya, aksi nekat kedua remaja ini yang menawarkan penjualan ginjal di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, sempat viral dan menarik perhatian publik.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk keputusasaan mereka untuk membebaskan sang ibu yang ditahan di Polres Tangsel. Mereka membentangkan poster bertuliskan tangan yang berisi permohonan bantuan dan tawaran menjual ginjal.

Latar Belakang Kasus

Kasus yang menjerat Syafrida bermula dari pekerjaannya membantu mengurus rumah keluarga ayahnya, yang sering bepergian ke luar negeri. Syafrida, yang sehari-hari berjualan makanan rumahan, diminta membantu iparnya.

Menurut Farrel, selama bekerja di rumah tersebut, ibunya kerap diperlakukan tidak menyenangkan. Karena tak tahan, Syafrida memutuskan untuk berhenti.

Keputusan ini berujung pada laporan polisi dari sang pemilik rumah atas tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang. Syafrida dituduh menggelapkan ponsel dan sejumlah uang. Namun, Farrel membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa barang dan uang tersebut merupakan pemberian yang digunakan untuk keperluan rumah tangga.

Farrel juga menambahkan bahwa saat diperiksa, ibunya tidak didampingi pengacara, sementara pelapor didampingi. Ia juga mengklaim bahwa ibunya telah menunjukkan rincian pengeluaran uang dan mengembalikan ponsel serta uang senilai Rp 10 juta.

Proses Hukum dan Penangguhan

Meski telah berupaya memberikan pembelaan, Syafrida tetap ditahan oleh Polres Tangerang Selatan. Penahanan inilah yang kemudian mendorong Farrel dan Nayaka untuk melakukan aksi nekat menawarkan penjualan ginjal.

Untungnya, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga akhirnya dikabulkan. Syafrida kini telah kembali berkumpul bersama keluarganya.

"Saat ini tersangka SY sudah berkumpul kembali dengan keluarganya," kata AKP Agil.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai reaksi. Banyak pihak yang menyayangkan tindakan nekat kedua anak tersebut, namun juga bersimpati terhadap perjuangan mereka untuk membebaskan sang ibu. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pendampingan hukum yang adil bagi semua pihak.

Kronologi kejadian: * Syafrida Yani membantu mengurus rumah keluarga ayahnya yang sering ke luar negeri. * Syafrida Yani diduga melakukan penggelapan. * Syafrida Yani ditahan di Polres Tangerang Selatan. * Anak Syafrida Yani melakukan aksi menawarkan ginjal. * Polres Tangerang Selatan menangguhkan penahanan Syafrida Yani.