Sikap Kritis Ahmad Dhani Terhadap Amicus Curiae FESMI-PAPPRI dalam Sengketa Hak Cipta Agnez Mo

Ahmad Dhani Pertanyakan Keterlambatan Aksi FESMI dan PAPPRI dalam Kasus Hak Cipta

Ahmad Dhani, musisi dan tokoh publik, baru-baru ini melontarkan kritik pedas terhadap Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) dan Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) terkait pengajuan amicus curiae mereka ke Mahkamah Agung dalam sengketa hak cipta antara Agnez Mo dan Ari Bias.

Kritik Dhani ini muncul setelah FESMI dan PAPPRI mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) dalam kasus yang bermula dari gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Bilang Saja." Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan Ari Bias, menyatakan Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu tersebut tanpa izin.

Dengan gaya bicara yang khas, Dhani mempertanyakan keberadaan dan peran FESMI serta PAPPRI selama satu dekade terakhir, terutama dalam memperjuangkan hak ekonomi para pencipta lagu. Menurutnya, kedua organisasi tersebut terkesan baru bertindak setelah kasus ini mencuat ke publik.

"Ente-ente ke mana aja, selama sepuluh tahun gak pernah mikirin hak ekonomi para pencipta? Sekarang mau jadi pahlawan kesiangan," ujar Dhani dengan nada sinis di kawasan Senayan, Jakarta.

Dhani melanjutkan dengan mempertanyakan siapa saja tokoh yang berada di balik FESMI dan PAPPRI. Ia menuding mereka baru bersuara setelah sekian lama para pencipta lagu tidak mendapatkan hak yang seharusnya. Dhani juga meminta kedua organisasi tersebut untuk tidak bertindak gegabah dan asal bicara.

Reaksi Kuasa Hukum Ari Bias

Menanggapi pengajuan amicus curiae oleh FESMI dan PAPPRI, Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan hak setiap warga negara Indonesia. Ia menjelaskan:

"Siapapun boleh-boleh saja menggunakan haknya, termasuk FESMI dan PAPPRI. Ketika mereka ingin menggunakan haknya sebagai warga negara untuk mengajukan amicus curiae, itu boleh-boleh saja."

Namun, Minola menekankan pentingnya melihat korelasi dan kepentingan dari pengajuan amicus curiae tersebut. Ia khawatir jika tidak ada korelasi yang jelas dan kepentingannya masih dipertanyakan, tindakan tersebut justru akan menimbulkan keanehan.

Implikasi dan Perspektif

Kasus ini menyoroti kompleksitas permasalahan hak cipta di industri musik Indonesia. Selain itu juga membuka diskusi tentang efektivitas peran organisasi profesi seperti FESMI dan PAPPRI dalam melindungi hak-hak para musisi dan pencipta lagu.

Kritik Ahmad Dhani bisa dilihat sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja organisasi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak para pelaku industri musik. Sementara itu, pengajuan amicus curiae oleh FESMI dan PAPPRI menunjukkan upaya untuk memberikan pandangan dan pertimbangan hukum yang lebih luas kepada Mahkamah Agung dalam memutus perkara ini.

Bagaimana kelanjutan dari kasus ini dan apa dampaknya bagi industri musik Indonesia, masih menjadi pertanyaan yang menarik untuk disimak. Peran aktif dari semua pihak, termasuk pemerintah, organisasi profesi, dan pelaku industri, sangat dibutuhkan untuk menciptakan ekosistem hak cipta yang adil dan berkelanjutan.

Poin-poin Penting:

  • Ahmad Dhani mengkritik FESMI dan PAPPRI atas keterlambatan tindakan terkait hak cipta.
  • Kasus ini melibatkan sengketa hak cipta antara Agnez Mo dan Ari Bias.
  • FESMI dan PAPPRI mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Agung.
  • Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, menanggapi pengajuan amicus curiae tersebut.
  • Kasus ini menyoroti isu hak cipta dan peran organisasi profesi di industri musik.