Sandi Butar Butar Kembali Berjuang: Hadapi SP Bertubi-tubi dan Pemotongan Hak di Damkar Depok

Sandi Butar Butar Kembali Berjuang: Hadapi SP Bertubi-tubi dan Pemotongan Hak di Damkar Depok

DEPOK - Nama Sandi Butar Butar, seorang petugas pemadam kebakaran (Damkar) di Kota Depok, kembali mencuat ke publik. Pasca-viralnya video yang mengungkap kondisi miris peralatan operasional Damkar Depok, Sandi kini harus menghadapi serangkaian tantangan baru sejak kembali bertugas. Alih-alih mendapatkan dukungan, ia justru menerima rentetan Surat Peringatan (SP), pemotongan gaji, dan bahkan tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Terpaan Surat Peringatan dan Tuduhan Penggunaan Fasilitas Dinas

Sejak aktif kembali pada awal Maret 2025, Sandi telah mengantongi empat SP. Salah satu SP bernomor 800/30 BJS menudingnya melanggar Pasal 10 Ayat G dalam Surat Perjanjian Kontrak. Pasal tersebut melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi tanpa izin atasan. Sandi dituduh mengoperasikan unit tempur Mako Kembang pada 18 Maret 2025 tanpa izin yang sah.

Menanggapi tuduhan tersebut, Sandi membantah dengan tegas. Ia menjelaskan bahwa tindakannya semata-mata didorong oleh semangat membantu rekan-rekannya yang sedang bertugas memadamkan kebakaran. Sandi berdalih bahwa mengontrol dan menjaga mesin mobil merupakan hal lumrah yang dilakukan antar anggota pemadam kebakaran sebagai bentuk solidaritas.

"Karena membantu teman pas kebakaran. Mengontrol jaga mesin mobil. Di SP padahal setiap anggota pemadam saling bantu sudah lumrah," ungkap Sandi.

Persoalan Penempatan Kerja dan Aturan Apel

Selain masalah SP, Sandi juga mengeluhkan adanya upaya mempersulit dirinya sejak kembali bekerja. Hal ini terkait dengan penempatan lokasi kerja dan aturan apel yang dianggap memberatkan.

Sandi mengungkapkan bahwa pada awal masa kerjanya, ia ditempatkan di Bojongsari. Ia telah menyampaikan kepada pihak terkait bahwa dirinya tidak memiliki kendaraan pribadi dan harus menggunakan ojek. Meskipun awalnya disetujui, namun pada praktiknya, ia tetap mendapatkan SP karena tidak mengikuti apel. Sandi merasa kecewa karena keringanan yang dijanjikan tidak terealisasi.

Gaji Dipotong dan THR Raib

Di tengah berbagai permasalahan administrasi dan operasional yang dialaminya, Sandi juga mengungkap adanya dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan hak-hak anggota Damkar Depok. Ia mengaku sempat ditawari "kerja sama" untuk tidak membahas masalah tersebut dengan iming-iming uang tambahan sebesar Rp 500.000 per bulan. Namun, Sandi menolak tawaran tersebut karena lebih memilih untuk memperjuangkan hak-hak rekan-rekannya.

"Saya hanya berkata kepada mereka, kalau hak anggota saya tidak mau. Sisanya, saya tutup mata, saya tidak mau yang penting hak anggota diberikan, Bang," tegas Sandi.

Penolakan tersebut ternyata berimbas pada dirinya sendiri. Sandi kini hanya menerima gaji sebesar Rp 1,9 juta, jauh di bawah gaji yang seharusnya ia terima sebagai pegawai PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) sebesar Rp 3,4 juta. Tak hanya itu, ia juga tidak menerima THR.

"Terbukti sekarang, saya tidak mendapatkan gaji penuh. Mereka bilang karena saya baru masuk. Saya di PKWT, gaji itu Rp 3,4 juta. Sekarang saya menerima hanya Rp 1,9 juta. Dan THR pun saya tidak mendapatkan," keluh Sandi.

Kisah Sandi Butar Butar ini menjadi cermin dari berbagai tantangan yang dihadapi oleh petugas Damkar, mulai dari gaji yang tidak sesuai, ancaman pemotongan hak, hingga diskriminasi administratif. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia di instansi pemerintah, serta perlunya perlindungan bagi para whistleblower yang berani mengungkap kebenaran.

Daftar Poin-Poin Masalah Sandi Butar Butar :

  • Empat Surat Peringatan (SP)
  • Tuduhan penggunaan fasilitas dinas tanpa izin
  • Penempatan kerja yang tidak sesuai
  • Gaji tidak penuh (dipotong)
  • Tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR)
  • Dugaan upaya pembungkaman dengan iming-iming uang

Kasus Sandi Butar Butar ini membuka mata publik tentang realitas pahit yang mungkin terjadi di balik seragam petugas pemadam kebakaran. Perlu adanya investigasi mendalam dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh anggota Damkar Depok.