Polres Metro Jakarta Timur Tegaskan Kabar Pemerasan Mahasiswa oleh Polsek Cakung adalah Disinformasi
Polres Metro Jakarta Timur Tegaskan Kabar Pemerasan Mahasiswa oleh Polsek Cakung adalah Disinformasi
Jakarta, Indonesia – Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur (Polrestro Jaktim) dengan tegas membantah informasi yang beredar luas di media sosial terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Polsek Cakung terhadap mahasiswa yang ditangkap saat demonstrasi menolak revisi Undang-Undang TNI. Bantahan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, sebagai respons atas kegaduhan yang timbul akibat unggahan viral di platform media sosial X (sebelumnya Twitter).
Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyatakan bahwa kabar mengenai Polsek Cakung yang meminta uang tebusan sebesar Rp 12 juta kepada mahasiswa yang ditangkap adalah tidak benar alias hoaks. Ia menegaskan bahwa Polsek Cakung tidak pernah melakukan penangkapan terhadap mahasiswa yang terlibat dalam aksi unjuk rasa terkait RUU TNI di wilayah hukum Polrestro Jakarta Pusat.
"Informasi yang beredar mengenai permintaan uang tebusan oleh Polsek Cakung adalah tidak benar. Kami tidak pernah mengamankan mahasiswa terkait aksi unjuk rasa RUU TNI tersebut," tegas Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada awak media pada Senin (24/3/2025).
Lebih lanjut, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa Polsek Cakung memang pernah mengamankan beberapa orang beberapa waktu lalu, namun penangkapan tersebut terkait dengan kasus tawuran antar kelompok remaja di wilayah Cakung. Penangkapan tersebut terjadi pada tanggal 16 Februari 2025 dan melibatkan empat orang yang terlibat dalam aksi tawuran.
Klarifikasi ini menjadi penting untuk meluruskan informasi yang simpang siur dan mencegah terjadinya disinformasi yang dapat meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Kronologi Penyebaran Informasi Hoaks
Informasi mengenai dugaan pemerasan oleh Polsek Cakung pertama kali muncul dari sebuah akun X bernama @adityasetion_ pada Jumat (21/3/2025). Dalam unggahannya, akun tersebut menyebutkan bahwa seorang temannya ditangkap dan ditahan di Polsek Cakung bersama empat orang lainnya, dan pihak kepolisian meminta tebusan sebesar Rp 12 juta.
"Halo, salah satu teman saya ketangkap dan saat ini berada di Polsek Cakung Jakarta Timur. Ada lima orang dan minta tebusan Rp 12 juta," tulis akun @adityasetion_ dalam unggahannya.
Unggahan tersebut dengan cepat menjadi viral dan memicu berbagai reaksi dari warganet. Beberapa saat kemudian, akun yang sama kembali mengunggah informasi yang menyebutkan identitas salah satu mahasiswa yang ditangkap bernama Muhammad Nabil Rafiudin, seorang mahasiswa Universitas Mustopo.
Namun, pada sore harinya, akun tersebut kembali memberikan kabar terbaru bahwa Muhammad Nabil Rafiudin telah dibebaskan dan dijemput oleh pihak keluarga. Meskipun demikian, akun tersebut tidak memberikan informasi yang jelas mengenai apakah pembebasan tersebut dilakukan dengan membayar tebusan atau tidak.
Pentingnya Verifikasi Informasi
Kasus penyebaran informasi hoaks ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya melakukan verifikasi informasi sebelum mempercayai dan menyebarkannya. Di era digital saat ini, informasi dapat dengan mudah menyebar luas melalui media sosial dan platform daring lainnya. Oleh karena itu, kita sebagai pengguna media sosial harus lebih bijak dan berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi.
Berikut adalah beberapa tips untuk memverifikasi informasi sebelum mempercayainya:
- Periksa sumber informasi: Pastikan bahwa informasi tersebut berasal dari sumber yang terpercaya dan memiliki reputasi yang baik.
- Bandingkan dengan sumber lain: Cari informasi yang sama dari sumber lain dan bandingkan apakah ada perbedaan atau kesamaan.
- Perhatikan bahasa dan gaya penulisan: Perhatikan apakah bahasa dan gaya penulisan informasi tersebut sesuai dengan standar jurnalistik atau cenderung provokatif dan emosional.
- Cari tahu siapa penulisnya: Cari tahu siapa penulis informasi tersebut dan apakah ia memiliki kredibilitas dan kompetensi di bidangnya.
Dengan melakukan verifikasi informasi, kita dapat membantu mencegah penyebaran hoaks dan disinformasi yang dapat merugikan banyak pihak.
Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Ia juga meminta kepada media massa untuk lebih berhati-hati dalam memberitakan informasi dan selalu mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik yang akurat dan berimbang.