UU TNI Dihadapi Uji Materi di MK, Mabes TNI Tegaskan Sikap Hormat pada Proses Hukum
Uji Materi UU TNI Mengemuka, Markas Besar TNI Patuhi Proses Hukum
Jakarta - Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini menghadapi gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal ini, Markas Besar (Mabes) TNI menyatakan sikap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Kristomei Sianturi.
"TNI menghormati hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Ini adalah bagian dari mekanisme kontrol dalam negara hukum," ujar Brigjen Kristomei melalui keterangan tertulis pada Minggu (23/03/2025).
Menurut Kristomei, proses penyusunan UU TNI telah melibatkan berbagai elemen bangsa dan negara, termasuk pemerintah dan DPR. Perubahan dalam UU TNI yang baru, ditegaskannya, tetap berada dalam koridor supremasi sipil dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi.
"UU TNI yang baru disahkan DPR telah melalui proses legislasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan DPR, dengan mempertimbangkan kepentingan pertahanan negara serta profesionalisme TNI," jelasnya. "Perubahan UU ini tetap menghormati dan dalam kerangka supremasi sipil, tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.
Lebih lanjut, Kristomei menyatakan bahwa TNI akan tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sesuai dengan konstitusi dan mendukung proses demokrasi serta supremasi hukum yang berlaku. TNI menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di MK untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gugatan UU TNI ke MK
Gugatan terhadap UU TNI ini diajukan oleh tujuh orang warga negara, tercatat dengan nomor perkara 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Para pemohon mempersoalkan aspek formil dari UU yang mengatur tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Berikut adalah daftar nama para pemohon:
- Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I)
- Namoradiarta Siaahan (Pemohon II)
- Kelvin Oktariano (Pemohon III)
- M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV)
- Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V)
- Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI)
- R. Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII)
Gugatan ini diajukan selang dua hari setelah UU TNI disahkan oleh DPR, menunjukkan respons cepat dari masyarakat sipil terhadap legislasi yang dianggap kontroversial. Materi gugatan secara spesifik menyoroti proses pembentukan undang-undang yang dinilai tidak memenuhi prosedur yang semestinya.
Dengan diajukannya gugatan ini, MK memiliki peran sentral dalam menguji kesesuaian UU TNI dengan konstitusi. Keputusan MK nantinya akan memiliki implikasi signifikan terhadap TNI dan sistem ketatanegaraan Indonesia.