Terungkap: Ayah Tak Mengetahui Aksi Nekat Anaknya Tawarkan Ginjal Demi Bebaskan Ibu dari Tahanan

Ayah Dua Anak Terkejut dengan Aksi Jual Ginjal Anaknya

Yelvin, ayah dari Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah, dua bersaudara yang menggemparkan publik dengan aksi nekat menawarkan ginjal untuk membebaskan ibu mereka dari tahanan Polres Tangerang Selatan, mengaku tidak mengetahui rencana tersebut. Yelvin menyatakan bahwa aksi spontan kedua putranya itu dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya maupun keluarga besar lainnya.

"Kami sekeluarga memohon maaf atas aksi spontan yang dilakukan oleh anak-anak kami tanpa sepengetahuan keluarga," ungkap Yelvin dalam pernyataan resminya, Senin (24/3/2025). Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut murni sebagai bentuk kepedulian anak-anaknya terhadap sang ibu, dan bukan untuk mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan atau sebagai upaya menebus penangguhan penahanan.

"Saya ingin meluruskan bahwa tindakan anak-anak saya bukan untuk menebus penangguhan penahanan ibu mereka, melainkan sebuah ekspresi tulus dari rasa sayang dan kepedulian mereka," tegas Yelvin.

Kasus Penggelapan Berujung Damai

Yelvin juga menjelaskan bahwa permasalahan yang menimpa istrinya, Syafrida Yani, sebenarnya merupakan masalah internal keluarga besar yang sedang diupayakan penyelesaiannya secara kekeluargaan. Ia menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk menempuh jalur damai.

"Permasalahan ini adalah masalah keluarga, dan kami sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," ujarnya.

Kasus ini bermula ketika Syafrida Yani, yang berprofesi sebagai penjual makanan rumahan, dituduh melakukan penggelapan oleh iparnya. Syafrida sebelumnya diminta untuk membantu mengurus rumah keluarga suaminya yang sering bepergian ke luar negeri. Namun, karena merasa diperlakukan tidak menyenangkan, Syafrida memutuskan untuk berhenti membantu.

Merasa tidak terima, sang ipar melaporkan Syafrida ke Polsek Ciputat atas tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang. Farrel, anak Syafrida, mengklaim bahwa barang dan uang yang dituduhkan tersebut sebenarnya adalah pemberian, dan uangnya telah digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.

"Ibu saya tidak didampingi pengacara saat pemeriksaan, sementara pihak pelapor didampingi pengacara," ungkap Farrel.

Sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, pihak keluarga akhirnya dapat bernafas lega setelah permohonan tersebut dikabulkan oleh Polres Tangerang Selatan.

Perdamaian Tercapai, Laporan Dicabut

Kabar baiknya, kasus dugaan penggelapan ini telah menemui titik terang. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai, dan laporan di Polsek Ciputat Timur telah resmi dicabut.

"Kami mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai, dan laporan polisi telah dicabut," jelas Paulus Tarigan, kuasa hukum pelapor, pada Senin (24/3/2025).

Kesepakatan damai ini dicapai melalui proses mediasi yang berlangsung di Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada Minggu (23/3/2025) sore. Proses perdamaian ini disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan perwakilan keluarga.

Penyerahan surat perdamaian dan pencabutan laporan dilakukan pada malam harinya di Polsek Ciputat Timur dan diterima langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar.

Berikut adalah poin-poin penting dari kasus ini:

  • Aksi Jual Ginjal: Dua anak nekat menawarkan ginjal untuk membebaskan ibu mereka.
  • Ketidaktahuan Ayah: Ayah mengaku tidak mengetahui rencana aksi tersebut.
  • Penahanan Ibu: Ibu ditahan atas dugaan penggelapan.
  • Proses Hukum: Sempat melalui proses pemeriksaan dan penangguhan penahanan.
  • Perdamaian: Kedua belah pihak sepakat berdamai dan laporan dicabut.