Indonesia Airlines Terganjal Regulasi: Impian Terbang di Langit Nusantara Tertunda
Penantian Indonesia Airlines: Mimpi Mengudara Belum Jadi Kenyataan
Rencana kemunculan Indonesia Airlines sebagai pemain baru di industri penerbangan nasional masih menemui jalan terjal. Meskipun digadang-gadang akan meramaikan pasar penerbangan di Indonesia, maskapai yang didirikan oleh Calypte Holding Pte Ltd, perusahaan investasi asal Singapura, ini belum dapat merealisasikan ambisinya untuk mengudara.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menyatakan bahwa Indonesia Airlines belum mengajukan permohonan izin operasional penerbangan. Hal ini menjadi kendala utama bagi maskapai tersebut untuk memulai layanannya di Indonesia.
Persyaratan Perizinan yang Belum Terpenuhi
Menurut keterangan Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, Indonesia Airlines setidaknya harus mengantongi dua jenis perizinan sebelum dapat beroperasi secara komersial, yaitu:
- Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal: Izin ini membuktikan bahwa maskapai telah memenuhi standar keselamatan dan keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC): Sertifikat ini menjamin bahwa maskapai memiliki kemampuan dan sumber daya yang memadai untuk mengoperasikan pesawat terbang secara aman dan efisien.
Lukman menegaskan bahwa tanpa kedua sertifikat tersebut, Indonesia Airlines tidak dapat melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di wilayah Indonesia. Proses perizinan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022.
Fokus pada Rute Internasional
Indonesia Airlines berencana untuk fokus pada penerbangan internasional yang berbasis di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Pada tahap awal, maskapai ini akan mengoperasikan 20 armada pesawat, yang terdiri dari:
- 10 unit pesawat berbadan kecil (Airbus A321neo atau A321LR)
- 10 unit pesawat berbadan lebar (Airbus A350-900 dan Boeing 787-9)
Armada ini akan didatangkan secara bertahap untuk mendukung operasional penerbangan internasional.
Komitmen Pemerintah terhadap Keselamatan Penerbangan
Ditjen Hubud berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap operasional maskapai penerbangan di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh maskapai beroperasi sesuai dengan regulasi nasional dan standar keselamatan penerbangan internasional. Pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penumpang dan awak pesawat.
Harapan dan Tantangan
Kehadiran Indonesia Airlines diharapkan dapat memberikan warna baru dan meningkatkan persaingan di industri penerbangan nasional. Namun, maskapai ini harus mampu memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan membuktikan komitmennya terhadap keselamatan penerbangan agar dapat meraih kepercayaan masyarakat dan sukses di pasar yang kompetitif.
Daftar Poin Penting:
- Indonesia Airlines belum mengantongi izin operasional dari Kemenhub.
- Maskapai wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC).
- Fokus awal pada rute internasional dari Bandara Soekarno-Hatta.
- Komitmen pemerintah terhadap keselamatan penerbangan.
- Diharapkan dapat meningkatkan persaingan di industri penerbangan nasional.