Pedagang Pasar Cibitung Resah, Aksi Pungli Berkedok THR Mencoreng Nama Baik Pemerintah Daerah
Pedagang Pasar Cibitung Resah, Aksi Pungli Berkedok THR Mencoreng Nama Baik Pemerintah Daerah
Bekasi, Jawa Barat - Para pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyampaikan keluhan mendalam terkait maraknya praktik pungutan liar (pungli) berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) dan bahkan, diduga, oknum yang menyamar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keluhan ini mencuat setelah seorang pedagang bernama Johari, melalui akun TikTok pribadinya, membagikan video yang memperlihatkan dirinya didatangi oleh seorang pria berseragam mirip ASN yang meminta THR dengan dalih retribusi. Dalam video tersebut, Johari menunjukkan kuitansi senilai Rp 200.000 yang harus dibayarkan per lapak.
"Minta tolong ya Pak, ormas-ormas yang di Pasar Induk Cibitung ini diberesin Pak. Kita keberatan Rp 200.000 per lapak. Sedangkan Pasar Induk Cibitung ada berapa lapak coba?" ujar Johari dalam videonya yang viral.
Johari mengaku bahwa praktik pungli ini sudah berlangsung selama empat tahun terakhir. Ia dan pedagang lainnya merasa sangat terbebani dengan permintaan yang tidak jelas dasar hukumnya tersebut.
"Tolonglah Pak Dedi, ini sudah sangat meresahkan di Pasar Induk Cibitung. Ini aslinya sudah dari dulu Pak, dari empat tahun yang lalu semenjak saya masuk di Pasar Induk Cibitung," imbuhnya, berharap aspirasinya dapat didengar oleh pihak berwenang.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi pada Sabtu (22/3/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu toko di Blok A Pasar Induk Cibitung.
Gatot mengidentifikasi pelaku sebagai Sodri. Namun, ia membantah bahwa Sodri adalah seorang ASN Pemkab Bekasi. Gatot menduga bahwa Sodri sengaja mengenakan seragam ASN sebagai modus untuk mengelabui pedagang dan memuluskan aksinya.
"Dari keterangan Sodri, pelaku yang meminta THR, dia memungut THR kepada pedagang yang bernama Johari untuk kepentingan diri sendiri dengan mengatasnamakan pemda," jelas Gatot.
Pihak UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II (Pasar Induk Cibitung) telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pelaku yang terlibat. Pemerintah Kabupaten Bekasi juga mengimbau kepada seluruh pedagang untuk tidak takut melaporkan jika mengalami tindakan serupa.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencoreng citra pemerintah daerah dan menimbulkan keresahan di kalangan pedagang kecil. Diharapkan, penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik pungli serupa di masa mendatang.
Upaya Penindakan dan Pencegahan:
Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan komitmennya untuk memberantas praktik pungli di Pasar Induk Cibitung dan pasar-pasar lainnya di wilayahnya. Beberapa langkah yang telah dan akan dilakukan antara lain:
- Peningkatan Pengawasan: Memperketat pengawasan di area pasar untuk mencegah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pungutan liar.
- Sosialisasi dan Edukasi: Memberikan sosialisasi kepada pedagang mengenai hak dan kewajiban mereka, serta cara melaporkan praktik pungli.
- Kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum: Meningkatkan koordinasi dengan kepolisian untuk menindak tegas pelaku pungli sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Pembentukan Tim Saber Pungli: Membentuk tim khusus yang bertugas untuk memberantas praktik pungli di lingkungan pasar dan tempat-tempat pelayanan publik lainnya.
Dengan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan, diharapkan Pasar Induk Cibitung dan pasar-pasar lainnya di Kabupaten Bekasi dapat menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik pungli yang merugikan para pedagang dan masyarakat.