Karyawan Kontrak Berhak Terima THR: Masa Kerja Dihitung Sejak Awal PKWT

Kepastian THR untuk Pekerja Kontrak: Masa Kerja Tetap Dihitung

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), atau yang lebih dikenal sebagai pekerja kontrak, berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Penegasan ini memberikan kepastian hukum dan kejelasan bagi para pekerja kontrak, terutama menjelang Hari Raya.

Masa Kerja PKWT Tetap Dihitung

Menurut pengumuman resmi dari Kemnaker melalui akun Instagramnya, masa kerja pekerja kontrak tetap dihitung sejak awal perjanjian kerja, meskipun kontrak tersebut diperpanjang. Hal ini berarti, jika seorang pekerja telah bekerja selama beberapa waktu dengan status PKWT, kemudian kontraknya diperpanjang, maka perhitungan masa kerjanya tetap dihitung dari tanggal dimulainya PKWT yang pertama.

"PKWT diperpanjang, masa kerja tetap berlanjut! Jika PKWT diperpanjang, masa kerja tetap dihitung dari PKWT pertama. Berlaku untuk PKWT berdasarkan jangka waktu dan selesainya pekerjaan," demikian pernyataan resmi dari Kemnaker.

Syarat Penerimaan THR bagi Pekerja Kontrak

Untuk berhak menerima THR, pekerja kontrak minimal telah memiliki masa kerja selama satu bulan, terhitung sejak awal PKWT. Ketentuan ini berlaku baik untuk PKWT yang didasarkan pada jangka waktu tertentu maupun PKWT yang didasarkan pada selesainya suatu pekerjaan. Dengan demikian, pekerja kontrak yang masih terikat perjanjian kerja pada saat Hari Raya berhak menerima THR.

Namun, perlu diperhatikan bahwa jika PKWT berakhir sebelum Hari Raya dan tidak diperpanjang, maka pekerja yang bersangkutan tidak berhak menerima THR.

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025. Surat edaran ini mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya keagamaan.

Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif, yang meliputi:

  • Denda
  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan kegiatan usaha

"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," tegas Kemnaker.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan seluruh perusahaan dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan membayarkan THR kepada para pekerja kontrak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis dan memberikan kesejahteraan bagi para pekerja.