Polres Karanganyar Berhasil Gagalkan Peredaran Uang Palsu Jelang Idul Fitri, Tiga Tersangka Diringkus
Polres Karanganyar Bongkar Sindikat Pemalsuan Uang Jelang Lebaran
Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah, jajaran Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari seorang pemilik agen BRI Link di wilayah Kerjo, Karanganyar.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah TW alias Iwan (37), seorang warga Mojodoyong, Kedawung, Sragen; IW alias Ika (29), warga Ngabean, Boja, Kendal; dan N alias Nur (25), yang berasal dari Karangwangun, Babakan, Cirebon. Mereka diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar uang palsu yang beroperasi di wilayah Karanganyar dan sekitarnya.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermula ketika seorang pria tak dikenal mendatangi agen BRI Link milik Robiatul Adawiyah di Sumberejo, Kerjo, Karanganyar pada hari Jumat, 21 Maret 2025. Pria tersebut melakukan transaksi setor tunai sebesar Rp 1 juta dengan menggunakan beberapa lembar uang pecahan Rp 100.000. Setelah transaksi selesai, pria tersebut meninggalkan lokasi dengan menggunakan mobil berwarna putih.
Robiatul Adawiyah merasa curiga dengan uang yang baru saja disetorkan. Ia kemudian meminta suaminya untuk memeriksa keaslian uang tersebut. Sang suami kemudian menyarankan agar uang tersebut diperiksa lebih lanjut di kantor BRI Unit Karangrejo.
Saat Robiatul berada di kantor BRI Unit Karangrejo untuk melakukan pengecekan, ia melihat mobil yang sama dengan yang digunakan oleh pria yang melakukan setor tunai di agen BRI Link miliknya. Tanpa ragu, Robiatul langsung memberhentikan mobil tersebut dan melaporkan kejadian ini kepada satpam BRI Unit Karangrejo.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas bank, dipastikan bahwa sebagian uang yang disetorkan oleh pria tersebut adalah palsu. Pihak bank kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polres Karanganyar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan dan Barang Bukti
Tim dari Polres Karanganyar segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang yang berada di dalam mobil tersebut. Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp 1 juta, yang terdiri dari sembilan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.
- Satu unit mobil Toyota Agya dengan nomor polisi E 1089 DY yang digunakan oleh para pelaku.
- Satu lembar bukti transaksi dari agen BRI Link milik Robiatul Adawiyah.
Ancaman Hukuman
Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu M Sulistiawan Abdillah, menyatakan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) UU No 7/2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pemalsuan uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar.
Imbauan kepada Masyarakat
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Iptu M Sulistiawan Abdillah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap peredaran uang palsu. Ia meminta masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian uang yang diterima, terutama saat melakukan transaksi jual beli atau penukaran uang.
"Kenali ciri-ciri fisik uang asli dan uang palsu. Sehingga bisa membedakan dan tidak tertipu dengan uang palsu," tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Karanganyar berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri. Pihaknya juga akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas lainnya.