Sidang Praperadilan Staf Sekjen PDIP Ditunda, KPK Absen dan Minta Penundaan

Sidang Praperadilan Staf Sekjen PDIP Ditunda Akibat Ketidakhadiran KPK

Sidang praperadilan perdana yang diajukan oleh Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, mengalami penundaan. Penundaan ini terjadi karena ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon dalam persidangan yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari Selasa, 24 Maret 2025.

Hakim tunggal Samuel Ginting menyampaikan bahwa KPK telah mengirimkan surat permohonan penundaan sidang. Dalam surat tersebut, KPK beralasan bahwa jadwal sidang praperadilan ini berbenturan dengan penanganan perkara lain dengan nomor register 41 dan 35. Awalnya, KPK meminta penundaan selama tiga minggu, yang menurut hakim akan jatuh pada tanggal 14 April 2025.

Kuasa hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing, menyatakan keberatannya atas permintaan penundaan selama tiga minggu tersebut. Pihaknya menyayangkan sikap KPK yang dinilai mengulur-ulur waktu. Johannes berharap majelis hakim dapat memutuskan jadwal sidang yang lebih cepat.

Keputusan Hakim dan Jadwal Sidang Baru

Setelah mempertimbangkan permohonan penundaan dari KPK dan keberatan dari pihak pemohon, Hakim Samuel Ginting memutuskan untuk menunda sidang praperadilan. Namun, penundaan yang diberikan tidak selama yang diminta oleh KPK. Hakim menetapkan jadwal sidang baru pada hari Selasa, 8 April 2025, pukul 10.00 WIB. Hakim juga menegaskan bahwa panggilan ini merupakan panggilan kedua dan terakhir bagi KPK untuk hadir dalam persidangan.

Implikasi Penundaan

Penundaan sidang praperadilan ini tentu menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan. Ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana memunculkan dugaan adanya upaya untuk mengulur-ulur proses hukum. Pihak Kusnadi dan kuasa hukumnya berharap KPK dapat hadir pada sidang berikutnya dan memberikan penjelasan terkait perkara yang menjerat kliennya. Sidang praperadilan ini menjadi penting untuk menguji keabsahan penetapan tersangka atau tindakan hukum lain yang dilakukan oleh KPK terhadap Kusnadi. Hasil dari sidang ini akan menentukan langkah hukum selanjutnya dalam proses penegakan hukum.

Berikut poin-poin penting dari peristiwa ini:

  • Sidang praperadilan staf Hasto Kristiyanto ditunda.
  • KPK tidak hadir dalam sidang perdana.
  • KPK beralasan penundaan karena ada perkara lain.
  • Kuasa hukum Kusnadi keberatan dengan penundaan tiga minggu.
  • Sidang ditunda hingga 8 April 2025.
  • Hakim menetapkan panggilan kedua dan terakhir untuk KPK.

Sidang praperadilan ini akan menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan implikasi hukum dan politiknya. Kehadiran dan penjelasan dari pihak KPK pada sidang 8 April 2025 mendatang sangat dinantikan untuk memberikan kejelasan terkait perkara ini.