Ledakan Petasan di Kediri Akibatkan Pria Alami Luka Bakar Serius dan Kerusakan Pendengaran
Ledakan Petasan di Kediri Akibatkan Pria Alami Luka Bakar Serius dan Kerusakan Pendengaran
Kediri, Jawa Timur - Peristiwa nahas menimpa seorang warga Desa Ketawang, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, ketika petasan yang dirakitnya meledak pada Minggu malam (23/03/2025). Ledakan tersebut mengakibatkan Anton Nugroho (32), sang perakit petasan, mengalami luka bakar yang cukup serius di beberapa bagian tubuhnya, serta gangguan pendengaran akibat kuatnya dentuman.
Menurut keterangan Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Purwoasri, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irfan Widodo, insiden ini terjadi menjelang tengah malam. Pihak kepolisian menerima laporan kejadian pada Senin (24/03/2025) dini hari. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Kabupaten Kediri di Pare untuk mendapatkan perawatan intensif.
"Korban telah dievakuasi ke RSUD Kabupaten Kediri di Pare untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut," ungkap AKP Irfan Widodo kepada awak media.
Kronologi Kejadian
Investigasi awal oleh pihak kepolisian mengungkap bahwa Anton Nugroho sedang membuat petasan di rumahnya. Petasan tersebut rencananya akan digunakan untuk memeriahkan perayaan Lebaran mendatang. Proses pembuatan dilakukan dengan memasukkan serbuk bahan peledak ke dalam selongsong kertas. Setelah terisi, ujung selongsong kemudian ditutup dan dipadatkan dengan cara ditekan.
"Saat korban sedang mengisi serbuk dan berusaha memadatkan ujung selongsong, tiba-tiba petasan tersebut meledak," jelas Kapolsek Irfan Widodo.
Akibat ledakan tersebut, Anton Nugroho, yang sehari-harinya bekerja sebagai anggota satuan pengamanan (Satpam) di sebuah sekolah, mengalami luka bakar di kedua kaki dan bagian dada. Getaran kuat dari ledakan juga menyebabkan gangguan pendengaran. Selain itu, rumah tempat ia merakit petasan juga mengalami kerusakan akibat ledakan.
Imbauan dan Peringatan
AKP Irfan Widodo mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengambil pelajaran dari kejadian ini dan tidak mengulangi perbuatan serupa. Ia menekankan bahwa bermain petasan tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga lingkungan sekitar.
"Kami mengimbau dan mengingatkan masyarakat untuk menjauhi petasan karena sangat berbahaya," tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek Irfan Widodo mengingatkan bahwa kepemilikan, penyimpanan, membawa, dan menyulut petasan merupakan tindakan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat berakibat pada ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dengan adanya kejadian ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan bahaya petasan dan tidak lagi bermain-main dengan bahan peledak demi keselamatan bersama.