Pemprov Banten Batasi WFA: Antisipasi Lonjakan Pemudik dengan Maksimal 20% ASN Bekerja dari Mana Saja

Pemprov Banten Batasi Work From Anywhere (WFA) Antisipasi Lonjakan Pemudik

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengeluarkan kebijakan pembatasan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1446 Hijriah.

Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi lonjakan arus mudik yang signifikan selama periode libur panjang tersebut. Pembatasan WFA bertujuan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak terganggu meskipun sebagian ASN tidak berada di kantor.

Detail Pembatasan WFA

Menurut SE tersebut, jumlah ASN yang diperbolehkan menjalankan WFA dibatasi maksimal 20% dari total jumlah pegawai di masing-masing perangkat daerah. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Maret 2025 hingga 11 April 2025. Kepala perangkat daerah memiliki kewenangan untuk mengatur jadwal pelaksanaan tugas, termasuk pembagian antara Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), dan WFA, dengan tetap memperhatikan efektivitas dan kelancaran operasional.

Ketentuan WFA:

  • Kuota: Maksimal 20% dari total pegawai di setiap perangkat daerah.
  • Periode: 24 Maret 2025 - 11 April 2025.
  • Absensi: Wajib menggunakan aplikasi SIMASTEN Mobile sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Komunikasi: Pegawai wajib mengaktifkan alat komunikasi dan perangkat kerja serta responsif terhadap arahan pimpinan.
  • Pengawasan: Kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan pelaksanaan WFA tidak mengganggu pelayanan publik.

Tujuan Kebijakan

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Banten menekankan bahwa pembatasan WFA ini bukan berarti menghambat fleksibilitas kerja ASN. Lebih dari itu, kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara fleksibilitas kerja dengan kewajiban memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat, terutama di tengah potensi peningkatan kebutuhan layanan selama masa libur Lebaran.

Kebijakan WFA yang fleksibel sebenarnya memberikan dampak positif, namun dalam kondisi tertentu seperti potensi lonjakan pemudik, penyesuaian menjadi penting. Pemprov Banten berupaya memastikan pelayanan publik tetap prima tanpa mengabaikan hak ASN untuk bekerja secara fleksibel.

Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat mengatur sumber daya manusia secara efektif, memprioritaskan pelayanan publik, dan tetap menjaga kelancaran roda pemerintahan selama periode libur panjang. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Banten untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus memperhatikan kesejahteraan dan fleksibilitas kerja ASN.