Bapanas Geram: Produsen Beras Nakal yang Kurangi Takaran Terancam Penjara

Bapanas Merespons Praktik Kecurangan Takaran Beras, Sanksi Tegas Menanti Pelaku

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menunjukkan respons tegas terhadap temuan praktik pengurangan takaran beras yang dilakukan oleh sejumlah produsen. Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025), memastikan bahwa beras yang diperjualbelikan dengan takaran tidak sesuai tersebut bukan berasal dari program pemerintah.

"Enggak, kalau yang keluar dari Bulog, pastikan sesuai sama timbangan," tegas Arief, mengindikasikan jaminan kualitas dan kuantitas beras yang disalurkan melalui Bulog.

Arief menjelaskan bahwa beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang didistribusikan pemerintah telah memenuhi standar takaran, yaitu 5 kg dan 10 kg untuk bantuan sosial (bansos). Bapanas juga telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan untuk menindaklanjuti temuan praktik curang tersebut.

Ancaman Hukuman Penjara Bagi Produsen Nakal

Sikap tegas juga ditunjukkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang menginstruksikan agar produsen yang terbukti mengurangi takaran beras dikenakan sanksi pidana. "Pak Menko (Pangan, Zulhas) sampaikan dipenjarakan aja kalau yang mengurangi timbangan beras apa. Pak Menko ya," ungkap Arief, mengutip arahan Menko Pangan.

Pernyataan senada juga disampaikan Zulkifli Hasan secara langsung. Ia menekankan bahwa tindakan manipulasi ukuran, baik pada beras, minyak, maupun komoditas lainnya, merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas. "Kalau ada yang mencuri ukuran, minyak, beras, apa saja, masuk penjara," tegasnya di Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, pada hari yang sama.

Pengawasan Diperketat, Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan temuan sembilan produsen yang melakukan praktik pengurangan takaran beras. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat bahwa sepanjang tahun 2025, Direktorat PKTN telah mengidentifikasi sembilan pelaku usaha yang terbukti mengurangi takaran beras di bawah label kemasan.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa Kemendag telah memperketat pengawasan untuk mencegah terulangnya praktik curang tersebut. Pihaknya juga telah menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

"Kita pengawasan terus dengan daerah-daerah juga," kata Budi kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (23/3/2025).

Lebih lanjut, Budi Santoso meminta partisipasi aktif dari masyarakat dalam mengawasi peredaran beras di pasaran. Ia menghimbau agar segala bentuk temuan lapangan terkait praktik pengurangan takaran beras segera dilaporkan kepada Kemendag agar dapat segera ditindaklanjuti.

Dengan penegakan hukum yang tegas dan pengawasan yang ketat, diharapkan praktik curang yang merugikan konsumen ini dapat diberantas, serta memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.