Aksi Keji Perampok Berkapak di Depok: Dipicu Sabu dan Residivis Kasus Serupa
Depok Gempar: Perampokan Disertai Pemerkosaan Dipicu Pengaruh Narkoba
Kasus perampokan disertai pemerkosaan yang menggemparkan Kota Depok memasuki babak baru. Riki Rikardo alias Denis, pelaku utama dalam aksi keji yang menimpa Y (36), seorang ibu rumah tangga di kawasan Pancoran Mas, diketahui berada di bawah pengaruh narkoba jenis sabu saat melakukan aksinya. Fakta ini terungkap setelah serangkaian pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Berdasarkan hasil pendalaman, pelaku mengakui bahwa dirinya dalam keadaan terpengaruh narkoba jenis sabu saat melakukan perampokan dan pemerkosaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra, dalam keterangan persnya.
Wira menjelaskan, pengaruh sabu tersebut membuat Riki bertindak tanpa kendali dan melakukan aksi brutalnya. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap Riki juga mengkonfirmasi penggunaan narkoba tersebut.
Penangkapan Saat Transaksi Sabu dan Status Residivis
Ironisnya, Riki ditangkap oleh pihak kepolisian bukan saat bersembunyi atau melarikan diri, melainkan saat hendak menjual sabu. Penangkapan ini semakin memperjelas keterkaitan Riki dengan dunia narkoba.
"Tersangka RR (Riki Rikardo) ditangkap saat akan menjual narkoba jenis sabu. Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2 gram," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi.
Lebih lanjut, Ade Ary mengungkapkan bahwa Riki merupakan seorang pengangguran yang berprofesi sebagai kurir dan pengedar narkoba. Ia menjual sabu dengan sistem tempel, di mana sabu diletakkan di lokasi yang telah disepakati sebelumnya.
"Modus ini sudah kami identifikasi. Subdit Resmob saat ini tengah berkoordinasi dengan Ditresnarkoba untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut," imbuh Ade Ary.
Fakta lain yang tak kalah mengejutkan adalah status Riki sebagai residivis kasus pemerkosaan. Ia pernah dipenjara atas kasus serupa pada tahun 2016.
"Tersangka RR ini adalah seorang residivis yang pada 2016 juga telah melakukan tindak pidana serupa, yaitu pemerkosaan dan telah divonis pada 2016," tegas Ade Ary.
Penadah Barang Curian Turut Diamankan
Selain Riki, polisi juga berhasil menangkap HHP, seorang penadah yang membeli handphone hasil curian dari rumah korban. Riki menjual handphone tersebut kepada HHP seharga Rp 700 ribu, yang kemudian digunakan untuk membeli sabu.
"Handphone hasil kejahatan dijual kepada rekannya satu kos-kosan, yaitu Tersangka HHP," jelas Ade Ary.
Kronologi Perampokan dan Pemerkosaan
Perampokan disertai pemerkosaan ini terjadi pada Sabtu (15/3) dini hari di rumah korban yang terletak di kawasan Pancoran Mas, Depok. Pelaku masuk ke rumah korban saat korban sedang tertidur lelap.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat. Kombes Wira Satya Triputra menambahkan, "Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Selain itu kami menghimbau agar masyarakat selalu waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan tempat tinggal masing-masing."
Ringkasan Poin Penting:
- Pelaku perampokan dan pemerkosaan di Depok, Riki Rikardo alias Denis, berada di bawah pengaruh sabu saat melakukan aksinya.
- Riki ditangkap saat hendak menjual sabu dan merupakan seorang pengedar narkoba.
- Riki adalah residivis kasus pemerkosaan.
- Polisi juga menangkap penadah barang curian dari rumah korban.
- Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.