Perjuangan Farel: Upaya Membebaskan Ibu dari Penahanan Membawanya ke Gedung DPR
Tangis Farel di Gedung DPR: Memohon Keadilan untuk Sang Ibu
Jakarta - Farel Mahardika Putra, seorang remaja dengan tekad membara, hadir di Komisi III DPR RI pada Senin (24/3/2025) untuk menyampaikan jeritan hatinya. Didampingi sang ibu, Syafrida Yani, Farel mengadukan perihal penahanan ibunya oleh Polres Tangerang Selatan atas dugaan penggelapan. Kedatangan Farel bukan tanpa alasan, sebelumnya viral aksi spontannya yang ingin menjual ginjal demi membebaskan sang ibu.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri sejumlah anggota Komisi III, Farel dengan suara bergetar menceritakan kronologi yang menimpa ibunya. "Saya melakukan itu (menawarkan ginjal) karena spontanitas, saya tidak tega melihat ibu saya yang tidak bersalah ditahan," ungkap Farel dengan mata berkaca-kaca.
Farel menjelaskan bahwa permasalahan bermula ketika ibunya diminta bekerja oleh saudara dari ayahnya. Namun, alih-alih pekerjaan yang layak, ibunya justru diperlakukan layaknya asisten rumah tangga. Segala kebutuhan rumah tangga saudara ayahnya itu, termasuk pembayaran WiFi dan gaji asisten rumah tangga, dibebankan kepada ibunya. Ketika ibunya memutuskan untuk berhenti karena merasa tidak tahan dengan perlakuan tersebut dan memblokir nomor kontak saudara ayahnya, masalah pun muncul. Saudara ayahnya melaporkan ibunya ke Polsek Ciputat Timur atas tuduhan penggelapan uang dan barang. Ironisnya, saat pemeriksaan, ibunya tidak didampingi pengacara, sementara pihak pelapor didampingi.
"Tanpa bukti yang jelas, ibu saya ditahan dengan tuduhan penggelapan uang Rp 10 juta dan sebuah handphone," ujar Farel dengan nada getir. Aksi nekatnya menawarkan ginjal adalah bentuk keputusasaan dan cintanya yang mendalam kepada sang ibu.
Komisi III DPR RI Turun Tangan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang memimpin RDPU tersebut, menyampaikan bahwa Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sangat memperhatikan kasus ini. Habiburokhman bahkan menawarkan solusi konkret. "Soal uang Rp 10 juta dan handphone, jika pelapor tetap menuntut, pimpinan DPR siap menanggulanginya. Jangan jadi beban ibu dan Farel," tegas Habiburokhman.
Syafrida Yani, ibu dari Farel, menimpali bahwa handphone yang dituduhkan telah dikembalikan. Namun, Habiburokhman menegaskan bahwa jika uang tersebut masih menjadi tuntutan, DPR siap membantu. Hal ini menunjukkan keseriusan DPR dalam menanggapi kasus yang menimpa Farel dan ibunya.
Harapan Baru: Restorative Justice dan SP3
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang yang berupaya menyelesaikan kasus ini melalui pendekatan restorative justice. Pendekatan ini menekankan pada pemulihan kerugian dan perdamaian antara pihak-pihak yang berseteru, bukan hanya pada penghukuman. Komisi III juga secara tegas meminta agar kasus ini dihentikan.
"Komisi III DPR RI meminta Polres Tangerang Selatan untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara Sdri. Syafrida Yani sesuai ketentuan Perundang-Undangan," tegas Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat.
Permintaan ini memberikan harapan baru bagi Farel dan ibunya. Jika SP3 diterbitkan, Syafrida Yani akan bebas dari segala tuntutan hukum dan dapat kembali berkumpul bersama keluarganya. Perjuangan Farel, meskipun diawali dengan aksi spontan yang dramatis, telah membuka mata banyak pihak dan membawa kasus ini ke perhatian tingkat nasional. Semoga keadilan dapat segera ditegakkan dan Farel serta ibunya dapat kembali menjalani hidup dengan tenang.
Poin Penting:
- Awal Mula Kasus: Penahanan Syafrida Yani atas tuduhan penggelapan uang dan barang.
- Aksi Farel: Menawarkan ginjal untuk membebaskan ibunya.
- Intervensi DPR: Komisi III DPR RI menanggapi kasus ini dan menawarkan bantuan.
- Restorative Justice: Pendekatan yang diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secara damai.
- Harapan SP3: Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang diharapkan dapat membebaskan Syafrida Yani.